Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelak, Putri Harry dan Meghan Tak Akan Dapat Gelar Bangsawan

Kompas.com - 05/06/2018, 17:00 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

Sumber elle.com

KOMPAS.com - Pangeran Harry dan Meghan Markle memang belum dikaruniai seorang anak. Tapi, jika mereka dikaruniai anak perempuan, ia tak akan mewarisi gelar ayah ibunya.

Dilansir dari laman Elle, gelar Duke dan Duchess of Sussex, Earl dan Countess of Dumbarton, serta Baron dan Baroness Kilkeel hanya dapat diwariskan kepada lelaki.

Semua ini karena sistem hukum yang telah mengatur gelar bangsawan di Inggris.

Jadi, jika Pangeran Harry dan Meghan Markle hanya memiliki anak perempuan, gelar mereka akan mati.

Perubahan pada perundang-undangan telah dibuat sebelumnya. Pada tahun 2013, undang-undang suksesi mahkota telah menetapkan pemegang posisi Raja atau Ratu Kerajaan Inggris ditentukan oleh urutan kelahiran, bukan jenis kelamin.

Inilah yang membuat Putri Charlotte tetap berada di urutan keempat pemegang garis tahta, dan adiknya, Pangeran Louis, berada di urutan kelima.

Baca juga: Sekalipun Beradik Lelaki, Putri Charlotte Berhak Jadi Ratu Inggris

Undang-undang suksesi ini hanya berkaitan dengan pemegang posisi Raja atau Ratu Kerajaan Inggris di masa depan.

Sistem hukum yang secara historis tersusun dari beberapa gelar kebangsawanan inilah yang akan memengaruhi calon anak perempuan Pangeran Harry dan Meghan, serta siapapun yang memiliki gelar di Inggris.

Dengan kata lain, gelar bangsawan hanya bisa diwariskan pada keturunan lelaki dalam keluarga ini.

The Daughters’ Rights organization atau organisasi pembela hak anak prempuan, telah mencoba untuk mengadvokasi perubahan selama bertahun-tahun.

Pada tahun 2015, Parlemen disinyalir mencoba untuk menempatkan suksesi pada gelar bangsawan. Sayangnya, sampai titik ini aturan lama belum direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com