Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus ke Mana untuk Konseling Kehamilan Tak Diinginkan?

Kompas.com - 24/09/2018, 20:00 WIB
Lusia Kus Anna

Penulis

KOMPAS.com - Konseling atau pendampingan dengan konselor saat ini bukan hal baru. Selain masalah perkawinan atau psikologi, sebenarnya kita juga bisa mengakses layanan konseling untuk kasus kehamilan tidak diinginkan.

Klinik Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan lembaga nonprofit yang menyediakan layanan tersebut secara gratis.

Menurut Dewi A.Larasti, Project Manager Program Global Comprehensive Abortion Care Initiatives (GCACI) PKBI, kehamilan tidak diinginkan bisa terjadi pada korban pemerkosaan, kekerasan seksual, atau wanita yang sudah menikah.

"Dari data tahun 2007-2008, ada sekitar 78.544 klien yang meminta layanan konseling kehamilan tidak diinginkan. Jumlah itu sekitar 7.141 per tahun atau 20 konseling per hari," kata Dewi dalam acara temu media di Jakarta (21/9).

Mayoritas klien layanan konseling kehamilan tidak diinginkan (KTD) ternyata adalah ibu rumah tangga. Pada kelompok ini, KTD terjadi karena penggunaan kontrasepsi tidak optimal dan merasa jumlah anak sudah terlalu banyak.

Selain konseling, klinik PKBI juga memiliki layanan aborsi aman yang mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Layanan diberikan secara komperhensif, mulai dari konseling sebelum dan sesudah pengguguran kandungan, hingga tindakan medis.

Dewi mengatakan, tidak semua klien konseling KTD menginginkan tindakan terminasi kehamilan atau aborsi.

"Kebanyakan klien hanya ingin berkeluh-kesah. Ada yang frustrasi atau ada yang diajak keluarganya. Kami membentu menjelaskan pilihan-pilihannya, apakah ingin meneruskan atau terminasi kehamilan. Keputusan tetap di tangan klien," papar Dewi.

Untuk klien yang ingin melanjutkan kehamilan, klinik PKBI juga memiliki shelter yang dirahasiakan.

"Mereka bisa tinggal dan melahirkan dengan tenang di sana. Untuk klien yang masih remaja, perlu ada pendamping, baik itu pihak keluarga, bidan, atau petugas yang menangani, selama berada di shelter," katanya.

Aturan ketat

Kurangnya informasi pada lembaga yang bisa melayani konseling ataupun aborsi aman membuat banyak masyarakat mengakses aborsi tidak aman, misalnya di klinik ilegal atau membeli obat secara online.

"Banyak yang membeli obat ilegal di internet untuk penggugur kandungan, padahal ini sangat tidak aman karena bisa menyebabkan komplikasi," tutur Dewi.

Dewi menjelaskan, tindakan aborsi di Indonesia bukanlah tindakan ilegal, namun pada situasi tertentu boleh dilakukan dengan aturan yang ketat.

Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengizinkan aborsi untuk alasan kedaruratan medis dan bagi korban pemerkosaan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 4/2005 tentang Aborsi juga membolehkan aborsi sebelum janin berumur 40 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com