Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Akhiri Hubungan, Jika Pacaran Diwarnai Kekerasan Fisik

Kompas.com - 18/10/2018, 17:48 WIB
Nabilla Tashandra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kekerasan yang terjadi di rumah tangga semakin marak terjadi.

Namun, tindak kekerasan di luar ikatan perkawinan antara pasangan yang masih berpacaran pun bisa terjadi.

"Seperti yang tadinya janji tidak ditepati sampai (ada yang) marah dan sebagainya, lalu terjadi kekerasan fisik dan lain sebagainya."

Demikian kata Asisten Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ali Khasan.

Dia menuturkan itu seusai acara sosialisasi pencegahan KDRT di Manokwari, Rabu (17/10/2018) kemarin.

Baca juga: Tindakan Kekerasan yang Tergolong KDRT

Menurut Ali Khasan, pacaran merupakan masa pendekatan, sebelum menuju ke jenjang pernikahan.

Pada masa tersebut, dua insan bisa saling mengenal kepribadian satu sama lain dan berujung pada kehidupan baru yang bahagia.

Ali menyayangkan ketika "pacaran" tak lagi diartikan sama. Misalnya, sebagian orang yang berpacaran karena salah satu pihak dianggap kaya raya.

Dalam pacaran tentu saja ada perselisihan, namun idealnya tak berujung pada kekerasan.

Jika memang tak ada kecocokan, kata Ali, maka dua pihak yang menjalani hubungan tak perlu melanjutkan relasi itu ke jenjang pernikahan.

"Kalau tidak cocok, ada kekerasan dan sebagainya, ya sudah tidak usah berlanjut. Kalau ada kecocokan baru lanjut," tutur Ali.

Baca juga: Hai Perempuan, Lakukan Ini untuk Bangkit dari Trauma Kekerasan...

Meski kekerasan dalam pacaran juga terjadi, namun Kementerian PPPA tak menyusun data terkait kasus semacam ini.

Lagi pula, Ali meyakini, jumlahnya tak semarak atau serumit kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Dia menuturkan, untuk kasus KDRT bahkan sudah diatur sendiri dalam undang-undang.

Ketika kasus kekerasan dalam pacaran terjadi, korban bisa saja melaporkannya ke penegak hukum. Namun, korban perlu mengklasifikasikan kasusnya terlebih dahulu.

Misalnya, ketika menyangkut anak, maka masuk kategori undang-undang perlindungan anak.

Atau, jika masuk ke perdagangan orang, maka berlaku undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kekerasan yang terjadi masuk kategori mana? Biar pihak berwajib melihat unsurnya dulu."

"Memberikan kategori dan menentukan masuk delik mana itu tidak mudah. Dudukkan dulu masalahnya," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com