Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Langkah demi Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik

Kompas.com - 13/06/2019, 11:00 WIB
Reni Susanti,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Korsleting listrik sering disebut sebagai faktor penyebab terjadinya musibah kebakaran di banyak tempat. 

Nah, satu hal yang utama yang harus dipahami adalah, sebelum listrik disambung oleh PLN, pemilik harus memasang instalasi listrik ke instalator resmi.

“Lalu uji kelayakan operasi instalasi listriknya ke Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang mengeluarkan SLO resmi."

"Tanpa SLO, listrik tidak dapat dinyalakan,” ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Iwan Ridwan dalam keterangan pers-nya, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Saat Fesyen, Keunikan, dan Keseruan Mewujud dalam Perabot Rumah Tangga

Iwan menjelaskan, kewenangan PLN hanya sampai batas kWh meter/MCB. Sedangkan instalasi listrik di dalam rumah merupakan tanggung jawab pemilik.

Instalasi listrik harus dijaga agar terhindar dari korsleting yang menyebabkan kebakaran.

Apalagi di musim kemarau sering menyebabkan alat alat elektronik di rumah lebih mudah panas.

Alat-alat elektronik yang panas juga membahayakan karena dapat menimbulkan ledakan.

Untuk menjaga instalasi listrik, warga bisa memperhatikan enam langkah berikut.  

1. Tidak mengubah kondisi alat kWh meter/MCB sendiri. Mengubah piranti ini selain membahayakan, juga akan diancam denda pelanggaran.

2. Periksa instalasi arus listrik lima tahun sekali ke instalator terakreditasi.

Sehingga, apabila ada kabel rusak karena panas atau rusak digigit tikus segera dapat diganti dengan kabel baru dan berstandar SNI.

Baca juga: 6 Tips Listrik Aman Saat Ditinggal Mudik

3. Pastikan Instalasi listrik di rumah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO)

4. Cek colokan listrik. Apabila sudah berwarna hitam di sekitarnya, segeralah ganti.

Lebih lanjut, jangan menumpuk steker karena akan menimbilkan panas berlebihan dan mendatangkan potensi kebakaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com