Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Rokok Pengendara Motor Bisa Sebabkan Iritasi hingga Kebutaan

Kompas.com - 05/11/2019, 14:26 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di jalanan, masih sering kita jumpai pengendara roda empat maupun roda dua yang mengendara sambil mengisap rokok.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, terpampang jelas bahwa hal itu telah dilarang.

Bahkan pengendara yang melanggar, bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 750.000.

Selain membahayakan pengendara itu sendiri, merokok sambil berkendara juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di sekitarnya.

Baca juga: Asap Rokok Juga Merusak Mata

Beberapa kasus dikeluhkan, mulai dari abu yang terkena mata, hingga bara api yang mengenai kulit.

Yang paling fatal, bila bara api dari perokok tersebut terkena mata lantaran terbawa oleh angin. Hal itu bisa menimbulkan efek ringan yakni iritasi sampai yang terburuk, kebutaan.

Kepada Kompas.com, dokter spesialis mata, Dr Elvioza S.pM, menjelaskan efek yang terjadi bila mata terkena abu rokok.

Menurutnya, abu rokok yang masuk ke mata memang tak ubahnya benda asing lain yang bisa membuat mata mengalami iritasi.

"Ini kan abu, abu panas, nah abu panasnya itu bila terkena mata, menyebabkan trauma panas, trauma termis kita menyebutnya. Jadi seperti melepuh, ini yang melepuh adalah selaput mata bagian dalam," ujar Elvioza.

Dijelaskan Elvioza, abu rokok yang panas tentu akan menimbulkan efek yang berbeda pada mata.

"Jadi risikonya memang lebih besar daripada debu biasa. Karena dia kan panas ya, tapi kalau dia tidak panas, seperti debu-debu biasa ya yang menyebabkan iritasi," ujarnya.

Larangan merokok saat berkendara motor yang tertung pada Peraturan Menteri Perbuhungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.Twitter: Area Jogja Larangan merokok saat berkendara motor yang tertung pada Peraturan Menteri Perbuhungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Elvioza menambahkan, mata adalah bagian tubuh manusia yang paling sensitif, sehingga bila ada benda asing yang masuk, tentu akan menimbulkan efek yang terasa menyakitkan.

Selain itu, adanya luka karena abu rokok tadi, lantas bisa mengakibatkan kuman bereaksi sehingga menjadi infeksi.

"Seperti kita ketahui ya di bagian mata itu terdapat kuman, kita menyebutnya kuman oportunis ya, tapi kuman ini tidak menyebabkan penyakit," kata Elvioza.

"Namun saat kemasukan debu, iritasi, nah akan terjadi luka, nah kuman-kuman yang ada masuk lalu menyebabkan infeksi," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com