Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2020, 17:26 WIB
Wisnubrata

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Jumlah pasien ODP, PDP, maupun yang positif terinfeksi virus corona terus meningkat. Lama-kelamaan, fasilitas kesehatan yang ada pun tidak dapat lagi menampung orang-orang yang butuh diisolasi.

Akibatnya, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan protokol isolasi diri yang bisa dijadikan acuan bagi yang perlu menjalaninya.

Tidak hanya di Indonesia, isolasi mandiri juga sudah dilakukan di negara-negara dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang tinggi, seperti Tiongkok, Korea Selatan, serta Italia.

Tentu, tidak semua orang yang terinfeksi bisa diisolasi secara mandiri. Biasanya, protokol ini perlu diikuti oleh orang dengan kondisi penyakit yang tergolong ringan.

Isolasi mandiri perlu dijalankan supaya ruang isolasi di rumah sakit, bisa digunakan oleh orang-orang dengan kondisi penyakit yang sudah parah dan butuh penanganan intensif.

Sebab pada dasarnya, infeksi virus corona adalah penyakit self limiting disease atau bisa sembuh sendiri, selama daya tahan tubuh penderitanya baik.

Protokol isolasi diri dari Kemenkes RI

Protokol isolasi diri merupakan bagian dari protokol penanganan virus corona yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Berikut ini poin-poin dalam protokol tersebut, yang perlu diikuti.

1. Jika sakit, tetaplah di rumah dengan dan patuhi anjuran ini:

  • Jangan pergi bekerja, ke sekolah, atau ke ruang publik lainnya untuk menghindari penularan Covid-19 dari Anda ke orang lain yang berkontak dengan Anda secara sengaja maupun tidak sengaja.
  • Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang terdekat, termasuk keluarga.
  • Rutin melaporkan ke fasilitas kesehatan terdekat mengenai kondisi kesehatan pribadi, riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19, atau riwayat perjalanan dari negara dengan transmisi lokal (penularan terjadi secara lokal) agar petugas kesehatan bisa mengambil sampel untuk diperiksa.

2. Isolasi diri sendiri perlu dilakukan oleh orang dengan kriteria di bawah ini

Apabila Anda merasa sakit, dengan gejala:

  • Demam
  • Nyeri
  • Batuk atau pilek
  • Sakit tenggorokan
  • Gejala penyakit pernapasan lainnya

Serta tidak memiliki penyakit penyerta seperti:

  • Diabetes
  • Penyakit jantung
  • Kanker
  • Penyakit paru kronis
  • AIDS
  • Penyakit autoimun, dan lain-lain.

Maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tetap tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, kampus, atau ke tempat-tempat umum.

Baca juga: Kenali Gejala Virus Corona dari Hari ke Hari

Bagi Anda yang masuk ke dalam kategori ODP (orang dalam pemantauan), baik yang menunjukkan gejala Covid-19 maupun tidak, diharapkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Kelompok individu yang masuk dalam kategori ODP adalah mereka yang punya riwayat baru kembali dari negara yang memiliki kasus Covid-19 dengan transmisi lokal, dan pernah berkontak dengan orang yang positif terinfeksi Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com