Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/06/2020, 15:16 WIB
Gading Perkasa,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seiring keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota kini mulai dibuka kembali.

Jaringan mal yang dikelola oleh Lippo Malls di DKI Jakarta pun mulai beroperasi sejak Senin (15/01/2020), dengan jam buka mulai pukul 12.00-20.00 WIB.

Jaringan mal tersebut adalah, Cibubur Junction, Gajah Mada Plaza, Lippo Mall Kemang, Lippo Mall Puri, Lippo Plaza Kramat Jati, Plaza Semanggi, Pluit Village, dan Tamini Square.

Baca juga: Cegah Covid-19, Lippo Malls Ubah Jam Operasional

Kendati demikian, sejumlah tenant seperti bioskop, tempat bermain anak, pusat kebugaran, spa and reflexology, bar/lounge, klinik kecantikan, salon and barbershop, dan waxing masih belum beroperasi, dan menunggu keputusan lanjutan.

Terkait dengan pembukaan tersebut, manajemen Lippo Malls menyiapkan prosedur kebersihan dan keamanan pengunjung serta karyawan.

Seluruhnya mengacu pada protokol kesehatan untuk mendukung kebijakan pemerintah di masa transisi.

Di samping membatasi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen, prosedur kebersihan dan keamanan yang disiapkan Lippo Malls antara lain:

1. Pemeriksaan suhu tubuh dengan thermal gun dan scanner sebelum memasuki area mal dengan batas maksimal adalah 37,5 derajat Celcius.

Jika suhu tubuh berada pada batas atau melebihi batas maksimal, maka ditetapkan larangan masuk area mal.

Baca juga: Mal Dibuka Hari Ini, Bioskop CGV Belum Beroperasi

2. Mewajibkan penggunaan masker selama berada di area mal.

3. Menyediakan hand sanitizer tanpa kontak tangan di beberapa titik untuk memberi kemudahan menjaga kebersihan tangan.

Tempat tersebut tersedia di pintu masuk mal, area customer service, ATM Center, vending machine, lift, dan beberapa area strategis lainnya.

Tak lupa, manajemen pun mengingatkan pengunjung menggunakan hand sanitizer setidaknya setiap satu jam sekali.

4. Menerapkan prosedur jaga jarak (physical distancing) dengan jarak minimal 1,5 meter, khususnya di area pintu masuk, saat berbelanja, dan menunggu antrean di kasir.

Demikian pula saat antrean di customer service, food court, dan pada saat menggunakan lift atau eskalator.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com