Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru Menhub, Kelengkapan Sepedamu Sudah Komplet?

Kompas.com - 18/09/2020, 10:21 WIB
Nabilla Tashandra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para penikmat sepeda sekarang diajak memikirkan sejumlah kelengkapan yang perlu ada di sepeda, sebelum memutuskan turun ke jalan.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ada sejumlah ketentuan, yang salah satunya soalnya kelengkapan bersepeda.

Pada Bab II Permenhub tersebut tercantum aturan mengenai Persyaratan Keselamatan yang mencakup beberapa hal.

"Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Baca juga: Rajin Bersepeda, Wulan Guritno Turun 4 Kg dalam 2 Minggu, Mau Tiru?

Ada pun persyaratan keselamatan yang dimaksud adalah:

1. Spakbor

Spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelum Permenhub ini terbit, draft aturan tersebut sudah sempat dibaca oleh berbagai komunitas pesepeda di Indonesia.

Nah, salah satu yang menjadi pergunjingan kala itu adalah aturan mengenai kewajiban penggunaan spakbor tersebut.

Tetapi, dengan pengecualian ini, maka para pesepeda dapat dengan leluasa menggunakan sepedanya meski tak memiliki spakbor.

2. Bel

Alat penghasil bunyi yang bisa bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.

3. Sistem rem

Rem harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda, paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com