Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bikin Aturan Khusus Pesepeda, Mengapa Helm Tidak Wajib?

Kompas.com - 23/09/2020, 14:50 WIB
Nabilla Tashandra,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Namun, tidak semua atribut atau perlengkapan yang tercantum dalam peraturan tersebut wajib digunakan oleh pengguna sepeda. Salah satunya adalah helm.

“Dalam PM 59/2020 ini diatur mengenai beberapa persyaratan keselamatan. Misalnya untuk penggunaan helm maupun spakbor tidak diwajibkan dan bersifat opsional."

Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Cara Bersepeda untuk Mengecilkan Perut Sekaligus Membakar Lemak

Mengapa penggunaan helm tidak dijadikan aturan wajib?

Budi menjelaskan, aturan ini diterbitkan setelah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, termasuk beberapa komunitas pesepeda dan pakar transportasi.

Helm memang dianggap sebagai alat pelindung keselamatan. Namun, aturan penggunaan helm pada pengguna sepeda dianggap tidak bisa disamakan dengan aturan untuk pengguna motor.

"Ada pemikiran lho kalau kita cuma dari rumah ke warung masa harus pakai helm?"

"Jadi agak berbeda dengan sepeda motor karena (motor) berkecepatan tinggi," ungkap Budi pada sosialisasi PM 59/2020, Rabu (23/9/2020).

Penggunaan helm pada pesepeda akhirnya hanya menjadi opsi, bergantung pada tujuan penggunaan sepeda.

Baca juga: 6 Tips Bersepeda Aman di Jalan Raya, Kamu Sudah Tahu?

Jika sepeda digunakan untuk kepentingan umum dan tidak memerlukan kecepatan, seperti aktivitas di dalam kompleks perumahan atau ke sekolah, maka helm tidak diwajibkan.

"Akhirnya itu menjadi opsional tapi bisa juga menggunakannya, kalau ingin lebih safety tentu para pengguna sepeda akan memilih menggunakan helm," papar dia.

Ada pun secara umum, aturan lebih rinci akan diatur melalui peraturan turunan yang disusun oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Termasuk salah satunya mengenai sanksi.

"Diskusi ini sudah kita lakukan cukup panjang dengan para pesepeda yang terlibat dalam penyusunan."

"Mungkin ada beberapa komunitas yang belum terlibat, tapi kami harapkan yang sudah terlibat merupakan representasi dari teman-teman lainnya," cetus dia.

"Jadi, ini ini merupakan aturan yang disusun secara bersama, gotong royong dengan teman-teman lain. Mudah-mudahan bermanfaat," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com