Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajakan Menghapuskan Kekerasan dan Pelecehan Seksual dari The Body Shop

Kompas.com - 06/11/2020, 18:35 WIB
Wisnubrata

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - “Rasa marah dan luka mendalam masih melekat di diriku, walaupun kejadiannya sudah setahun lalu. Aku mungkin hanya sebagian kecil orang yang bisa mengungkapkan kejadian itu sampai proses hukum. Banyak yang masih bungkam dan memendam."

"Dengan kampanye ini, aku merasa ditemani dan dirangkul. Tidak ada alasan lagi untuk menunda payung hukum yang dibutuhkan kita semua,” itulah ungkapan Amy Fitria penyintas kekerasan seksual di Bintaro, Tangerang Banten.

Kasus pemerkosaan terhadap Amy Fitria oleh seorang pemuda merebak di media sosial awal tahun 2020 saat Amy membuka masalah ini di akun instagram pribadinya.

Kasus Amy ini diduga hanya merupakan puncak gunung es dari masalah kekerasan seksual yang lebih besar di Indonesia.

Berdasarkan data Komisi Nasional Perempuan, kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus, atau naik 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir.

Kekerasan seksual terhadap anak perempuan naik 65% di tahun 2019 dibanding dengan tahun sebelumnya. Dengan kondisi pandemik sejak awal tahun 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan justru dikhawatirkan akan makin meningkat.

Meningkatnya kekerasan seksual selama pandemik Covid-19 adalah shadow pandemic dan merupakan masalah darurat nasional yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dan masyarakat.

Masalahnya, banyak korban merasa takut atau tidak tahu harus melapor ke mana. Mereka juga khawatir mendapat cap buruk oleh masyarakat.

Di lain pihak, masih ada anggapan bahwa kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan adalah hal yang wajar.

Baca juga: Cara Hannah Al Rashid Bikin Kapok Pelaku Pelecehan Seksual

Karenanya, untuk mengurangi ketidakadilan ini diperlukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. UU PKS sangat diperlukan untuk melindungi para korban yang telah mengalami dan menghindari terjadi hal yang sama di masa depan.

“Di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, korban akan menerima penanganan, perlindungan, serta pemulihan yang dapat membantunya menjadi lebih baik. Karena itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan untuk menekan laju kasus-kasus kekerasan seksual, dan memulihkan korban kekerasan seksual."

Demikian disampaikan Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih pada acara “Virtual Press Conference The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS” pada Kamis (5/11/2020).

Sementara, Suzy Hutomo, Owner & Executive Chairwoman The Body Shop Indonesia mengatakan, selama ini suara korban jauh dari publik karena sistem sosial kita secara tidak langsung menghukum korban kekerasan seksual.

Karenanya The Body Shop Indonesia berusaha menjadi teman seperjuangan para korban dengan membagikan cerita korban kekerasan seksual sebagai bentuk edukasi untuk membuka mata kita semua bahwa permasalahan tersebut nyata.

Salah satu caranya adalah menyuarakan perasaan para korban lewat situs TBS Fight For Sisterhood, di mana kita bisa ikut menandatangi petisi Sahkan RUU PKS.

Melalui kampanye ini The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai The Body Shop dan secara online, juga pengumpulan petisi Stop Sexual Violence sampai bulan Maret 2021 agar RUU PKS kembali dibahas dan diputus menjadi sebuah Undang-Undang.

“Kami akan mengajak generasi muda Indonesia untuk menghentikan kekerasan seksual melalui berbagai kegiatan. Kami juga berharap perusahaan lain turut mengikuti jejak kami, karena isu ini sangatlah mendesak dan membutuhkan perjuangan dari berbagai pihak demi tercapainya tujuan kita bersama, yakni pengesahan RUU PKS,” kata Suzy.

Baca juga: Bintang Emon Tidak Nyaman dengan Perilaku Pelecehan Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com