Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Tidak Boleh Terlewat

Kompas.com - 29/04/2021, 08:58 WIB
Maria Adeline Tiara Putri,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semakin banyak orang yang menerima vaksin Covid-19 membuat harapan pandemi segera teratasi semakin besar.

Vaksin Covid-19 bekerja lebih efektif apabila diberikan sebanyak dua dosis. Di sisi lain, beberapa orang ada yang melewatkan vaksinasi tahap kedua karena alasan tertentu.

Satu dosis vaksin memang dapat memberi perlindungan dari virus korona. Tetapi risiko tertular Covid-19 paling rendah jika mendapatkan dua dosis.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) belum lama ini mengkonfirmasi jika dua dosis vaksin lebih baik daripada satu.

Temuan ini didapat setelah dilakukan penelitian terhadap hampir 4.000 petugas kesehatan, penerima pertama, dan pekerja garda depan.

Baca juga: Terpapar Corona Setelah Terima Vaksin Pertama, Bagaimana Dosis Kedua?

Dalam penelitian yang dilakukan pada 14 Desember 2020 hingga 13 Maret 2021, peneliti menemukan satu dosis vaksin memberikan perlindungan sebesar 80 persen.

Angkanya meningkat menjadi 90 persen apabila vaksin kedua diberikan dua minggu setelah dosis pertama.

Selain itu, perlindungan satu dosis vaksin tidak bertahan selama perlindungan bila mendapatkan dua dosis vaksin.

"Ini karena jenis respons imun berbeda dirangsang oleh suntikan kedua," kata Ahmad Kamal, MD, MSc dari Santa Clara Valley Medical Center kepada Health.

Bahkan setelah menerima vaksin dosis kedua, tubuh belum sepenuhnya terlindungi dari Covid-19.

"Efek perlindungan baru bekerja dua minggu setelah vaksin dosis kedua diberikan," ujar Purvi Parikh, MD, dari NYU Langone.

Baca juga: Jokowi: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Baru 19 Juta Dosis, Harus Kita Kejar

Sementara itu, beberapa orang mungkin melewatkan dosis kedua karena melupakan jadwal pemberian vaksin.

Terkait hal ini, Dr. Parikh menyarankan untuk mendapatkannya secepat mungkin.

"Manfaatnya akan tetap sama tetapi harus mendapatkannya secepat mungkin sehingga tidak terinfeksi di antara pemberian dua dosis," katanya.

Hingga saat ini, belum ada penelitian lain terkait batas maksimal pemberian vaksin Covid-19 dosis kedua.

Di Indonesia, Kementerian Kesehatan menetapkan batas waktu atau interval pemberian vaksin dosis kedua pada orang berusia produktif adalah 28 hari setelah vaksin dosis pertama diberikan.

Baca juga: Menkes: Vaksin Covid-19 Hanya Salah Satu Cara, Paling Penting Terapkan Protokol Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com