KOMPAS.com - Di Indonesia, kita memiliki tradisi untuk merayakan malam takbiran setiap tahunnya.
Namun, selama pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebutkan kembali poin-poin yang perlu diperhatikan. Pada intinya, kata dia, penting untuk menerapkan protokol kesehatan ketat selama berada di luar rumah.
"Malam takbiran dilakukan dengan pembatasan dan protokol yang ketat. Intinya, diminimalisasi sebisa mungkin supaya tidak terjadi penularan atau penyebaran Covid-19."
Demikian diungkapkan Reisa dalam Siaran Sehat Radio Kesehatan yang bertajuk "Sambut Idul Adha #DiRumahAja", Senin (19/7/2021).
Baca juga: Aturan Malam Takbiran, Shalat dan Pemotongan Kurban Idul Adha Saat PPKM Darurat
Beberapa aturan malam takbiran di masa PPKM darurat yang perlu dipatuhi, antara lain:
Tak hanya itu, jemaah yang pulang ke rumah atau kediamannya masing-masing juga dianjurkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan agar tidak membawa dan menularkan virus kepada anggota keluarga di rumah.
"Pastikan jemaah yang mengikuti takbiran, wajib kalau pulang ke rumah atau kediaman masing-masing harus melaksanakan protokol kedatangan yang membuat kita aman, tidak menularkan penyakit ke keluarga di rumah," tuturnya.
Baca juga: Ketahui, Ahli Ungkap Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.