Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Malam Takbiran di Masa PPKM Darurat

Kompas.com - 19/07/2021, 17:17 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Di Indonesia, kita memiliki tradisi untuk merayakan malam takbiran setiap tahunnya.

Namun, selama pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban.

 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebutkan kembali poin-poin yang perlu diperhatikan. Pada intinya, kata dia, penting untuk menerapkan protokol kesehatan ketat selama berada di luar rumah.

"Malam takbiran dilakukan dengan pembatasan dan protokol yang ketat. Intinya, diminimalisasi sebisa mungkin supaya tidak terjadi penularan atau penyebaran Covid-19."

Demikian diungkapkan Reisa dalam Siaran Sehat Radio Kesehatan yang bertajuk "Sambut Idul Adha #DiRumahAja", Senin (19/7/2021).

Baca juga: Aturan Malam Takbiran, Shalat dan Pemotongan Kurban Idul Adha Saat PPKM Darurat

Beberapa aturan malam takbiran di masa PPKM darurat yang perlu dipatuhi, antara lain:

  • Pastikan jemaah yang melakukan takbiran dalam kondisi sehat, dengan suhu badan kurang dari 37 derajat Celcius.
  • Jemaah berusia 18-59 tahun. Reisa secara pribadi juga menganjurkan agar jemaah yang memiliki komorbid tidak perlu melakukan takbiran di masjid atau mushola.
  • Malam takbiran hanya diselenggarakan di masjid atau mushola dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 hijau dan kuning.
  • Masjid atau mushola yang menyelenggarakan takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh dan hand sanitizer. Jika tidak ada hand sanitizer, maka perlu disediakan sarana pencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang memadai.
  • Semua orang wajib mengenakan masker. Jika memungkinkan gunakan masker dobel dengan masker medis di dalam dan masker kain di bagian luar.
  • Menghindari terjadinya kerumunan.
  • Pihak masjid atau mushola harus melakukan disinfeksi sebelum dan sesudah penyelenggaraan malm takbiran.
  • Pastikan malam takbiran hanya diikuti jemaah dari warga setempat, dengan ketentuan maksimal 10 persen kapasitas ruangan dan pengaturan bergantian maksimal lima orang jemaah.
  • Penyelenggaraan malam takbiran maksimal selama satu jam dan diakhiri maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
  • Takbir keliling, baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan, dilarang di semua zona risiko penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, jemaah yang pulang ke rumah atau kediamannya masing-masing juga dianjurkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan agar tidak membawa dan menularkan virus kepada anggota keluarga di rumah.

"Pastikan jemaah yang mengikuti takbiran, wajib kalau pulang ke rumah atau kediaman masing-masing harus melaksanakan protokol kedatangan yang membuat kita aman, tidak menularkan penyakit ke keluarga di rumah," tuturnya.

Baca juga: Ketahui, Ahli Ungkap Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com