Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kondisi Perempuan Perlu ke Dokter Kandungan Meski Masih Lajang

Kompas.com - 05/10/2021, 21:14 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Masih banyak perempuan belum terlalu memperhatikan kesehatan reproduksinya. Kebanyakan di antaranya merasa belum perlu melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi karena belum menikah.

Padahal, ada beberapa kondisi yang membuat seorang perempuan perlu memeriksakan diri ke Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) atau dokter kandungan.

Belum lama ini, sebuah unggahan di Twitter mengajak perempuan untuk tidak ragu pergi ke dokter Obgyn meski belum menikah, untuk mengetahui kondisi kesehatan reproduksi.

"Gue abis cek USG!! Mau kasih tau, penting banget buat rutin cek ke dokter obgyn minimal setahun sekali, karena menyangkut kesehatan diri sendiri dan kalau mau punya anak, juga menyangkut kesehatan anak di masa depan nanti."

"Gue kesini (dokter Obgyn) karena gue kalo lagi menstruasi tuh bisa ampe tumpah-tumpah, banyak banget. Jadi akhirnya kakak gue ajak gue buat periksa rahim, Alhamdulillah normal dan sehat. Ternyata penyebabnya? Obesitas dan gaya hidup pas masih remaja. Iya, dampaknya sekarang," demikian isi tweet tersebut.

Kapan perlu periksa kesehatan reproduksi?

Penting bagi perempuan untuk melakukan skrining demi mengidentifikasi potensi masalah kesehatan, misalnya untuk mendeteksi kanker payudara, kanker serviks, dan organ reproduksi secara umum.SHUTTERSTOCK/ANNAVEL Penting bagi perempuan untuk melakukan skrining demi mengidentifikasi potensi masalah kesehatan, misalnya untuk mendeteksi kanker payudara, kanker serviks, dan organ reproduksi secara umum.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kesehatan reproduksi adalah kegiatan peningkatan kualitas kesehatan reproduksi, termasuk di dalamnya peningkatan kualitas hidup ibu, bayi, dan anak, pencegahan penyakit menular seksual dan HIV AIDS, pencegahan kanker alat reproduksi, dan penanggulangan infertilitas.

Jadi, kondisi apa saja yang membuat seorang perempuan perlu melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi, termasuk jika belum menikah?

Dr Muhammad Yusuf, Sp OG (K) Onk menuturkan, menurut rujukan dari berbagai perkumpulan dokter kandungan, tidak ada standar interval khusus kapan seorang perempuan disarankan melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi.

Namun, perempuan tetap dianjurkan melakukan skrining untuk mengidentifikasi potensi masalah kesehatan, misalnya untuk mendeteksi kanker payudara, kanker serviks, dan organ reproduksi secara umum.

Kanker payudara, misalnya, bisa terjadi bahkan pada perempuan remaja, terutama jika memiliki riwayat kanker payudara di keluarga.

Menurut Yusuf, kelompok perempuan yang berisiko menderita kanker payudara disarankan melakukan kunjungan ke dokter lebih sering dibandingkan orang yang tidak memiliki risiko.

"Jika tidak punya risiko di keluarga, kapan harus USG payudara atau pemeriksaan, bisa dimulai di atas usia 40 tahun," katanya kepada Kompas.com.

Sementara untuk kanker serviks, pada perempuan yang belum menikah, pemeriksaan bisa dilakukan berbarengan dengan vaksinasi HPV. Namun, bagi perempuan yang sudah menikah dan usia di atas 25 tahun dianjurkan skrining setiap tiga tahun sekali.

Sedangkan pemeriksaan organ reproduksi secara umum, tak ada anjuran waktu tertentu untuk melakukan pemeriksaan, kecuali terdapat keluhan.

"Walau begitu, saya sarankan 2-3 tahun adalah interval yang cukup untuk kelompok yng tidak berisiko," kata dokter yang berpraktik di Eka Hospital BSD itu.

Baca juga: 5 Langkah Mudah Deteksi Dini Kanker Payudara Bersama Pasangan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com