Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Negara Ini Punya Regulasi Ketat Soal Nama Bayi

Kompas.com - 07/10/2021, 19:33 WIB
Sekar Langit Nariswari,
Lusia Kus Anna

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia nyaris tidak punya aturan khusus soal bagaimana warganya harus menamai bayinya.

Namun belakangan masalah muncul ketika kabar soal suami istri asal Tuban, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah yang tidak bisa mendapatkan akta lahir untuk anaknya. Alasannya, nama anak pasangan ini terlalu panjang dan tidak muat di sistem pendataan penduduk.

Bayi laki-laki pasangan ini memang memiliki nama yang super panjang, terdiri dari 19 kata atau 115 karakter.

Sementara itu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri hanya menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.

Pemerintah setempat menyarankan untuk mengganti nama anak laki-laki yang sekarang telah berusia tiga tahun ini. Cara ini mungkin lebih mudah namun tidak disetujui oleh kedua orangtuanya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Orangtua Sebelum Beri Nama Anak

Memang belum banyak masyarakat yang paham soal batasan jumlah karakter dalam nama tersebut. Aturan ini sebenarnya juga bukan hal yang aneh karena negara lain juga mempraktikkannya.

Ada beberapa negara yang punya regulasi ketat soal nama bayi yang didaftarkan dan bukan hanya soal panjangnya saja.

Jerman

Pemerintah Jerman mengharuskan seorang anak bisa dibedakan jenis kelaminnya hanya dengan nama depannya aja. Nama yang dipilih juga tidak boleh berdampak negatif pada kesejahteraan anak.

Warganya juga dilarang menggunakan nama belakang, nama objek atau produk tertentu sebagai nama depan.

Persetujuan soal nama tersebut diberikan oleh kantor statistik vital yang disebut Standesamt. Jika ditolak, orangtua bayi tersebut bisa mengajukan banding atau mengganti nama yang diajukan.

Dalam prosesnya, Standesamt mengacu pada semacam buku manual internasional nama depan dan berkonsultasi dengan kedutaan asing untuk nama-nama non-Jerman.

Baca juga: Mengapa Kita Marah jika Nama Anak Dicontek Orang Lain?

Swedia

Regulasi soal penamaan anak di Swedia awalnya ditetapkan tahun 1982 untuk mencegah masyarakat umum memberikan nama-nama bangsawan dan menyebabkan kerancuan.

Namun kini ada sejumlah perubahan yang telah dilakukan pada aturan tersebut. Misalnya saja nama depan tidak boleh disetujui jika dapat menyebabkan pelanggaran atau dapat dianggap menyebabkan ketidaknyamanan bagi yang menggunakannya.

Larangan itu juga termasuk untuk nama yang karena alasan tertentu tidak cocok sebagai nama depan.

Baca juga: Elon Musk Ganti Nama Anak, Masukkan Angka Romawi

Jepang

Negara matahari terbit ini juga punya aturan yang spesifik soal pemberian nama pada bayi. Misalnya saja, nama seseorang harus ditulis dalam huruf kanji dan karakter yang umum agar semua orang dapat membaca dan menuliskannya dengan mudah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com