Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2021, 07:42 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Mengecek kosmetik yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah salah satu cara untuk memastikan produk yang kita miliki aman untuk digunakan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com (20/8/2021), produk-produk yang sudah terdaftar artinya sudah melalui pemeriksaan oleh BPOM sebagai lembaga negara yang bertugas dalam perlindungan konsumen.

Produk kosmetik dan jenis obat-obatan yang beredar di Indonesia juga harus mengantongi nomor registrasi dari BPOM.

Mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM juga dapat dilakukan untuk menghindari produk kosmetik mengandung merkuri.

Adapun BPOM sebelumnya melakukan pemetaan data kerawanan kejahatan produk kosmetik dengan kandungan merkuri di Indonesia.

Hasilnya, seperti diberitakan Kompas.com (15/11/2021), ada sejumlah produk mengandung merkuri yang paling banyak ditemukan beredar dan harus diwaspadai.

 

Menurut BPOM, sejumlah bahaya menggunakan kosmetik mengandung merkuri antara lain berpotensi membuat lapisan kulit menipis karena sifatnya yang korosif, menyebabkan ruam kulit dan perubahan warna, dan mengganggu perkembangan janin jika digunakan ibu hamil.

Penggunaan kosmetik mengandung merkuri juga bisa menyebabkan gangguan saluran pencernaan, sistem saraf, dan sistem urologi, serta mengganggu kerja sejumlah organ tubuh.

Baca juga: BPOM RI Rilis Daftar Kosmetik yang Mengandung Merkuri

Cara mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM

Mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM adalah langkah untuk memastikan keamanan produk yang kita gunakan.

BPOM menyebutkan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan keamanan produk, termasuk menghindari produk kosmetik mengandung merkuri.

Langkah yang perlu dilakukan antara lain: 

  • Cek KLIK

Pastikan selalu mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM. Gunakan hanya kosmetik yang sudah mendapatkan izin edar BPOM.REPRO BIDIK LAYAR VIA INSTAGRAM BPOM RI Pastikan selalu mengecek kosmetik yang terdaftar di BPOM. Gunakan hanya kosmetik yang sudah mendapatkan izin edar BPOM.

Langkah pertama yang perlu dilakukan sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, lakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Pastikan kemasan dalam keadaan baik dan tidak rusak (tidak mengembung atau penyok) dan baca informasi pada label kosmetik sebelum beli atau digunakan.

Selain itu, pastikan selalu memilih kosmetik yang terdaftar di BPOM dan mendapatkan izin edar BPOM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com