Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akreditasi Rumah Sakit Bisa Tingkatkan Mutu Pelayanan

Kompas.com - 23/11/2021, 21:25 WIB
Lusia Kus Anna

Editor

KOMPAS.com - Akreditasi rumah sakit merupakan hal yang penting untuk menjamin mutu layanan rumah sakit dan menjami keselamatan pasien.

Saat ini dari total 3.145 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia, baru 2.482 rumah sakit yang terakreditasi. Pemerintah sendiri menargetkan tahun 2023 mendatang seluruh rumah sakit telah mengantongi akreditasi.

Ketua Umum Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS), dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An., mengatakan akreditasi merupakan bentuk pengakuan pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar yang telah tetapkan.

"Akreditasi menjadi faktor sangat penting untuk mengukur mutu pelayanan rumah sakit. Selain itu untuk mendapatkan gambaran sejauh mana pemenuhan standar yang telah ditetapkan rumah sakit sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggung jawabkan," katanya dalam siaran pers.

Baca juga: Apa Saja Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Dirawat di Rumah Sakit?

Dia menambahkan, rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya dalam sistem pelayanan dan sasaran kegiatannya adalah jiwa manusia.

Akreditasi juga seharusnya dipahami sebagai kebutuhan bagi rumah sakit, bukan sebagai kewajiban, apalagi menjadi beban. Hal itu didasarkan pada tujuan akreditasi yang tidak hanya melindungi keselamatan pasien, tapi juga sumber daya manusia di rumah sakit.

Lebih lanjut Wahyuningsih mengatakan, bahwa rumah sakit akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi. Pasalnya, salah satu dampaknya adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan rumah sakit tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.

Selain itu, izin operasional rumah sakit tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika tidak juga melakukan akreditasi.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Asuransi Kesehatan Kian Diminati

"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul. Karena akan dilihat juga SDM-nya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada tidak izin praktiknya tidak, ada tidak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak," ujarnya.

Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro menambahkan bahwa akreditasi rumah sakit layaknya seperti penilaian atau raportnya rumah sakit.

Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com