Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Aib, Ini yang Harus Dilakukan Saat Jadi Korban KDRT

Kompas.com - 03/02/2022, 17:00 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

KOMPAS.com - Netizen di Twitter gaduh karena pernyataan Oki Setiana Dewi yang menyebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai aib keluarga.

Ujarannya itu muncul dalam video lawas yang beredar di lini masa Twitter saat ia mengisi acara ceramah.

Selebritas berhijab itu dianggap menormalkan dan meromantisasi praktik kekerasan domestik, yang seharusnya dihilangkan.

Baca juga: 4 Fase KDRT yang Membuat Korbannya Sulit Melepaskan Diri

Dalam ceritanya, seorang perempuan yang dipukul oleh suaminya menutupi perilaku buruk tersebut dari orangtuanya yang datang berkunjung.

Alih-alih mengadu, kata Oki, perempuan itu menutup aib keluarga dan menjaga rahasia suaminya.

Tindakan itu disebutnya perlu dicontoh karena membuat suami akan luluh kemarahannya dan kemudian semakin menyayangi istrinya.

"Jadi enggak perlu lah cerita-cerita yang sekiranya menjelekkan pasangan kita sendiri," katanya.

KDRT, bukan aib keluarga yang perlu ditutupi

Anggapan bahwa KDRT adalah aib kelurga yang harus ditutupi dari mata publik memang masih berlaku di masyarakat.

Stigma ini pula yang menyulitkan penanganan kasus KDRT yang banyak dialami oleh perempuan.

Tidak banyak yang berani melaporkannya karena takut, malu, dicemooh publik dan dianggap membuka rahasia pasangan.

Padahal kekerasan domestik yang terjadi ini akan semakin bertambah parah jika tidak segera dihentikan.

Baca juga: Kenali Kecenderungan Pasangan KDRT Sejak Pacaran

Belakangan sejumlah pihak gencar menyampaikan kampanye pentingnya memberikan reaksi yang tepat saat menjadi korban KDRT.

Komnas Perempuan menyatakan layanan bagi pengaduan dan penanganan korban KDRT dapat ditujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lembaga ini tersedia di semua provinsi dan bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan pertolongan.

P2TP2A ini berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).

Solusi yang diambil bisa dilakukan secara bertahap, paling akhir menyelesaikannya di ranah hukum.

Baca juga: Kenali Bentuk Baru KDRT Lewat Gadget dan Media Sosial

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu.

Aturan ini menjadi jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban.

Pelaku KDRT bisa mendapatkan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya sedangkan korban memiliki sejumlah hak untuk pulih dari trauma kekerasan yang dialaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com