Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/02/2022, 15:33 WIB
Dinno Baskoro,
Wisnubrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belanja di marketplace memang menyenangkan. Segala barang yang dibutuhkan sangat mudah ditemui.

Namun sayang, kemudahan yang ditawarkan marketplace tak luput dari maraknya penipuan hingga penjualan barang tidak original alias barang palsu.

Bahkan dalam tujuh tahun terakhir, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat barang palsu termasuk ke dalam keluhan yang dominan.

Baca juga: Cara Mengetahui Barang Palsu yang Dijual di Marketplace

"Pengaduan dominan yang dikeluhkan konsumen di e-commerce itu barang tidak sampai, barang yang tidak diterima konsumen, dan adanya penipuan terkait barang palsu," ujar Tulus Abadi, ketua YLKI saat dihubungi Kompas.com.

Sebagai konsumen, kita perlu hati-hati saat belanja online. Di sinilah peran kita untuk lebih jeli dalam memilih barang agar tidak tertipu saat belanja di marketplace.

Sebab, kelemahan konsumen Indonesia itu adalah tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam marketplace.

Apalagi jika diliihat secara kasat mata soal barang yang ada di marketplace. Barang yang ditawarkan itu wujudnya virtual dan pembeli hanya mengandalkan rekomendasi berdasarkan komentar.

"Ini menjadi titik lemah, karena tidak membaca syarat, itu menjadi potensi makanan empuk bagi toko online di marketplace untuk mengakali konsumen," jelasnya.

Baca juga: Sindir Pemakai Barang Palsu, Gucci Luncurkan Koleksi Fake Not

Perlindungan konsumen saat belanja online

Dalam upaya membangun iklim seimbang bagi pelaku usaha (penjual) dan konsumen di ranah digital, konsumen juga berhak mendapat perlindungan.

Perlu adanya screening lebih lanjut terkait hal-hal yang dikeluhkan agar konsumen tidak merasa dirugikan. 

Hal yang mendukung perlindungan konsumen antara lain sistem marketplace dalam menangani komplain hingga memberi sanksi pada penjual yang terbukti melanggar hak-hak konsumen.

Pemerintah juga didorong mendukung perlindungan konsumen lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Lagi pula sebenarnya siapa sih yang mau beli barang palsu. Kecuali dia (konsumen) tahu kalau barang itu palsu. Ketika itu terjadi, mestinya konsumen berhak mendapat ganti rugi atau minimal bisa mengembalikan barang," pungkasnya.

Baca juga: Konsep Perlindungan Konsumen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com