Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Ragam Janji Palsu yang Kini Pantang Dipakai di Iklan Skincare

Kompas.com - 25/03/2022, 05:45 WIB
Sekar Langit Nariswari

Penulis

KOMPAS.com - Produk skincare lokal makin menjamur dengan tingginya minat untuk menjaga kesehatan dan penampilan kulit.

Kini ada ratusan brand lokal yang mencakup produk perawatan kulit dengan berbagai fungsi dan manfaat.

Tak heran jika kita kebingungan untuk memilih produk yang paling cocok karena banyaknya pilihan yang tersedia.

Apalagi dengan berbagai janji palsu dan klaim yang ditampilkan di iklan skincare tersebut.

Baca juga: Jangan Pakai Skincare, Jerawat Harus Diatasi Secara Medis

Janji palsu yang dilarang BPOM ditampilkan di iklan skincare

Sadar akan kebutuhan masyarakat sebagai konsumen produk skincare lokal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperbarui aturannya.

Lewat Peraturan berjudul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, ada sejumlah pembaruan yang penting untuk disimak.

Khususnya soal klaim yang disertakan dalam materi promosi produk tersebut guna melindungi konsumen.

Aturan yang ditetapkan pada 7 Januari lalu ini melarang penggunaan sejumlah kalimat yang dianggap dapat menyesatkan pemakainya.

Harapannya, masyarakat tidak terjebak janji palsu dan dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhannya.

Baca juga: Begini Tips Kulit Glowing, Kenyal dan Cerah Tanpa Skincare yang Rumit

Ada sejumlah faktor yang ditonjolkan dalam larangan klaim produk skincare ini termasuk objektif, tidak menjanjikan hasil mutlak seketika, tidak menggunakan kata-kata yang berlebihan, dll.

Produk skincare laki-laki dan perempuan memiliki kandungan yang kurang lebih sama.PEXELS/COTTONBRO Produk skincare laki-laki dan perempuan memiliki kandungan yang kurang lebih sama.

BPOM juga menyertakan sejumlah klaim yang dilarang dicantumkan di iklan skincare dalam aturan ini.

Setidaknya ada 119 klaim yang dilarang dan bisa menjadi panduan kita untuk memilih produk yang lebih aman.

Jumlah ini jauh lebih banyak dibandingkan aturan beberapa tahun lalu yang ditetapkan BPOM.

Beberapa diantaranya lazim ditemukan di berbagai materi promosi skincare, yang kini bisa menjadi pertanda bahaya.

Apa saja? Berikut daftarnya seperti dikutip dari surat keputusan yang diunduh di situs resmi BPOM RI.

  • anti iritasi
  • antiinflamasi
  • memutihkan wajah
  • menghilangkan bintik-bintik hitam pada wajah
  • mencegah dan menghilangkan keriput
  • menghilangkan keloid dan bekas operasi
  • mempercepat/ meningkatkan produksi kolagen
  • mencegah dan/ atau menyembuhkan stretch mark
  • memperbaiki jaringan kulit/ sel yang rusak (cell renewal)
  • menghilangkan/ mengatasi/ menghentikan jerawat
  • membunuh bakteri pada jerawat
  • bebas komedo; kulit bebas noda
  • membebaskan wajah dari flek dan bercak hitam
  • mengatasi peradangan akibat jerawat
  • mengontrol produksi sebum/ minyak
  • menghilangkan selulit
  • mencegah/ mengurangi/ menghentikan/ memperlambat/ menghambat penuaan
  • mengatasi/ mengurangi kerutan
  • memperbesar payudara
  • menangkal radikal bebas
  • merangsang pembentukan kolagen
  • anti jamur
  • menghilangkan/ mengurangi/ memperbaiki/ kulit terbakar karena sinar matahari

Selain sejumlah janji palsu di atas, ada banyak lagi klaim yang dilarang BPOM untuk dipakai di produk kosmetik baik untuk kulit, bibir, rambut dan bagian tubuh lainnya.

Jadi, kini saatnya kita menjadi konsumen yang cerdas dengan lebih jeli memilih skincare yang akan dipakai.

Baca juga: BPOM RI Rilis Daftar Kosmetik yang Mengandung Merkuri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com