Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Pentingnya Pembelaan Diri menurut Aiman Witjaksono

Kompas.com - 18/08/2022, 23:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com – “Ada istilah dalam hukum namanya ‘overmacht’ atau tindakan darurat untuk membela diri dan sah dilakukan.” —Aiman Witjaksono

Aksi-aksi kekerasan dan kriminal masih banyak terjadi di sekitar kita. Salah satunya yang paling mencengangkan adalah klitih di Yogyakarta.

Berbeda dengan aksi begal, pelaku klitih tak memiliki target kejahatan. Pelaku juga tidak mengambil barang berharga dari si korban. Lebih mengerikannya lagi, dalam beberapa kesempatan, klitih terjadi dengan senyap tanpa meninggalkan jejak siapa pelakunya.

Tentu mempertajam kewaspadaan adalah kunci utama agar terhindar dari aksi kekerasan seperti ini. Akan tetapi, jika kita benar-benar terjebak dalam situasi ini dan sulit untuk keluar, apa yang bisa dilakukan?

Apakah kita perlu membela diri sendiri sampai-sampai harus melukai sang pelaku kejahatan? Lantas, apabila pelaku terbunuh akibat pembelaan diri, bagaimana tindakan ini dinilai di mata hukum?

Menurut Aiman Witjaksono, Jurnalis Senior dan Pembawa Berita Kompas TV, tindakan pembelaan diri akibat tindak kejahatan yang dialami dapat sah dilakukan dan tidak dapat dipidana. Namun, tentu ada proses hukum yang menilai sehingga terdapat batasan dalam melakukan aksi pembelaan diri ini.

Hal ini ia sampaikan dalam episode siniarnya yang bertajuk “Menantikan Rasa Aman di Lingkungan Sekitar” di Spotify.

Dalam episode siniar tersebut, selain menyebut soal kejahatan klitih, Aiman juga bercerita tentang kisah Irfan Bahri, seorang remaja korban begal di Bekasi yang melakukan pembelaan diri terhadap pelakunya.

Dari aksi pembelaan diri tersebut, salah satu pelaku begal tewas ketika berada di perjalanan ke rumah sakit. Kemudian, usai kejadian tersebut, Irfan bersama rekannya melapor ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bekasi.

Baca juga: Cara Mengurangi Perasaan Kesepian

“Tindakan Irfan Bahri ini ternyata membuatnya harus melakukan wajib lapor, padahal dirinya ada di posisi untuk melindungi diri dari serangan begal,” ungkap Aiman.

Namun, dilansir dari KOMPAS TV, setelah dilangsungkan gelar pidana oleh ahli pidana, pihak berwenang memutuskan bahwa Irfan tidak bersalah karena melakukan pembelaan diri. Bahkan, kepolisian setempat memberikan piagam penghargaan kepada Irfan atas tindakannya.

“Bebas, karena memang enggak pernah jadi tersangka. Jadi, kasusnya enggak bisa dipidanakan, tidak ada perbuatan melawan hukum jadi perbuatan mereka berdua (Irfan dan rekannya) masuk kategori bela paksa,” ujar Kombes Indarto, Kepala Polisi Resor Metro Bekasi Kota, seperti dikutip dari KOMPAS TV.

Namun, menurut Aiman, dalam beberapa kesempatan, perbuatan pembelaan diri ini terkadang masih ada unsur pidananya sehingga terdapat batasan dalam melakukan pembelaan diri.

Sebab, menurutnya, “Penggunaan overmacht (pembelaan diri) ini tidak boleh dilakukan sembarangan, harus betul-betul diuji. (Dan) pengujian ini ada di pengadilan.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com