Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kerap Terlupa, Berikut Alasan Calon Pengantin Harus Sadar Stunting Sebelum Menikah

Kompas.com - 29/08/2022, 10:04 WIB
Aningtias Jatmika,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Saking sibuknya mempersiapkan pernikahan, seperti keperluan administrasi dan resepsi, calon pengantin (catin) kerap melupakan pentingnya pemeriksaan kesehatan pranikah atau premarital check up.

Padahal, pemeriksaan tersebut merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko stunting pada anak.

Sebagai informasi, stunting merupakan gangguan tumbuh kembang anak akibat kekurangan gizi. Adapun ciri-ciri stunting yang paling terlihat adalah tubuh anak lebih pendek dari standar perhitungan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Meski demikian, tubuh pendek bukan satu-satunya ciri stunting.

Selain berdampak terhadap tumbuh kembang anak, termasuk fungsi motorik dan verbal, stunting juga meningkatkan risiko penyakit degeneratif serta kejadian kesakitan.

Stunting juga dapat mengakibatkan pertumbuhan dan perkembangan sel-sel neuron terhambat sehingga anak berisiko mengalami 7 persen penurunan perkembangan kognitif.

Stunting harus diwaspadai dengan cara memastikan gizi anak terpenuhi pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) yang mencakup 270 hari selama di dalam kandungan dan 730 hari pada dua tahun pertama kehidupan.

(Baca juga: Stunting adalah Kondisi Gagal Tumbuh pada Anak, Berikut Faktanya!)

Dikutip dari laman siapnikah.org, Dr (HC) dr Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) mengatakan, sebagai upaya pencegahan stunting, calon pengantin harus memeriksakan kesehatan sebelum merencanakan kehamilan. Pasalnya, hampir 50 persen kasus stunting terjadi sejak masa kehamilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah pun telah mewajibkan calon pengantin untuk mengisi data status calon pengantin sebagai syarat menikah. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Dengan syarat itu, calon pengantin diminta melaporkan kondisi kesehatan dalam waktu tiga bulan sebelum menikah. Selain itu, calon pengantin juga harus melakukan skrining kesehatan yang meliputi pemeriksaan darah, serta tes penyakit menular seksual dan organ reproduksi wanita.

(Baca juga: Apakah Tujuan Menikah adalah Mencari Kebahagiaan Saja?)

Kemudian, calon pengantin wanita juga perlu melakukan pemeriksaan toksoplasmosis, other infection atau infeksi lain, rubella, cytomegalovirus, dan herpes simplex virus (TORCH).

Melalui deteksi dini itu, calon pengantin diharapkan bisa melakukan pengobatan sedini mungkin jika ditemukan masalah kesehatan. Sebagai contoh, jika calon pengantin wanita terdeteksi mengalami anemia, maka ia akan disarankan meminum tablet tambah darah.

Seperti diketahui, anemia pada masa kehamilan dapat berdampak buruk bagi calon buah hati. Salah satunya, menyebabkan anak stunting.

Sebagai informasi, prevelensi stunting di Indonesia mencapai angka 27,6 persen pada 2019. Upaya seluruh pihak, mulai dari gerakan sadar stunting calon pengantin hingga penerapan Perpres Nomor 72 Tahun 2021, diharapkan bisa menekan angka stunting menjadi 14 persen pada 2024.

Informasi selengkapnya mengenai pencegahan stunting serta kesehatan keluarga, termasuk remaja putri, bayi, dan ibu hamil, bisa Genbest temukan melalui laman https://genbest.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com