Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Penyebaran Video Asusila Harus Segera Putus Kontak dengan Pelaku, Ini Alasannya

Kompas.com, 16 Agustus 2024, 13:15 WIB
Silmi Nurul Utami,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial kerap dihebohkan kasus penyebaran video asusila atau video intim non-konsensual. Kasus seperti itu bisa menimpa siapa saja, baik masyarakat biasa maupun artis. 

Salah satu yang baru terjadi adalah penyebaran video asusila yang menyangkut anak seorang musisi. 

Video asusila AD (24) disebarkan oleh mantan kekasihnya sendiri, melalui media sosial X. Motifnya adalah sakit hati karena AD memutuskan mengakhiri hubungan mereka. 

Baca juga: Jadi Korban Penyebaran Video Asusila, Segera Lakukan 5 Langkah Ini

Lalu, apa yang harus dilakukan jika kita menjadi korban penyebaran video asusila?

Hal pertama yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan menyimpannya.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, setelah mengumpulkan bukti, sebaiknya korban segera memutus hubungan dengan pelaku. 

"Memutuskan kontak dengan pelaku melalui deaktivasi akun digital untuk sementara waktu dan memblokir akun pelaku," ujarnya ketika diwawancarai Kompas.com, Rabu (14/8/24). 

Mengapa harus memutus kontak dengan pelaku? Hal tersebut dilakukan untuk menghindari ancaman yang dilakukan oleh pelaku. 

"Tubuh korban disandera oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan hal yang diinginkan oleh pelaku," ujar Rainy. 

Dengan melakukan itu, pelaku menunjukkan pada korban, bahwa pelaku berkuasa di atas korban dan menggunakan video asusila sebagai senjatanya. 

Baca juga: Ramai Kasus Penyebaran Video Asusila, Apa Alasan Pelaku Penyebaran?

Permintaan pelaku bisa apa saja, seperti mengancam korban untuk tidak melapor, memaksa korban tidak memutus hubungan, memaksa korban melakukan aktivitas intim dengannya, atau bahkan memeras korban. 

Memutus kontak dengan pelaku diperlukan untuk menghindari anacaman-ancaman seperti itu. 

Menurut Ellen Kusuma dan Justicia Avila Veda dalam Panduan Sigap Hadapi Penyebaran Kontem Intim Non Konsensual (2020), menuruti kehendak pelaku biasanya tidak akan menghentikan intimidasi karena pelaku akan terus melakukannya. 

Jika korban menuruti apa yang dikatakan pelaku, tidak berarti pelaku akan menghapus video tersebut dan berhenti.

Pelaku justru cenderung akan mengulangi hal yang sama, sehingga korban terjebak dalam kuasa pelaku. 

Padahal, korban penyebaran video asusila tentu mengalami banyak tekanan. Terjebak dalam kuasa pelaku hanya akan memperburuk keadaan. 

Oleh karena itu, penting bagi korban untuk segera mencari dukungan sosial, mengumpulkan bukti, dan memutuskan hubungan sepenuhnya dengan pelaku. 

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KOMPAS Lifestyle (@kompas.lifestyle)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau