Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2017, 11:38 WIB

KOMPAS.com - Lima penyakit terkait rokok menjadi penyakit yang menghabiskan sekitar 25 persen dana Jaminan Kesehatan Nasional.

Pemerintah menyebut penyakit itu sebagai penyakit katastropik atau berbiaya mahal dan beresiko tinggi karena membahayakan penderitanya.

Sesuai data Kementrian Kesehatan, lima penyakit  itu mulai dari urutan terbesar klaim: jantung (Rp 6,9 triliun), kanker (Rp 1,8 triliun), stroke (Rp 1,5 triliun), gagal ginjal (Rp 1,5 triliun), dan diabetes melitus (Rp 1,2 triliun). (Harian Kompas 29/7/2016).

Pada 2016, total biaya pengobatan delapan penyakit katastropik Rp 14,58 triliun atau 22 persen dari total biaya layanan kesehatan JKN-KIS yang sebesar Rp 67 triliun. Khusus untuk jantung dan stroke, biayanya 13 persen dari total biaya layanan.

Mengapa merokok bisa menyebabkan penyakit-penyakit tersebut? Jawabannya karena asap rokok mengandung ribuan zat kimia, termasuk racun-racun, yang masuk ke paru-paru lalu meneruskannya ke seluruh tubuh melalui pembuluh darah.

Sebagian racun tersebut, misalnya karbon monoksida, dikenal sebagai radikal bebas yang mengambil oksigen untuk sel-sel darah merah. Radikal bebas ini memiliki sejumlah maslaah, mulai dari penuaan kulit sampai kanker.

Sementara itu, nikotin dalam asap tembakau menyebabkan kelenjar adrenal memproduksi hormon yang meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, sehingga jantung bekerja lebih keras. Ini sebabnya perokok beresiko tinggi terkena serangan jantung dan stroke.

Menurut dr.Agus Dwi Susanto, spesialis paru dari RS Persahabatan Jakarta, nikotin menyebabkan penebalan dinding pembuluh darah sehingga pembuluh darah menyempit (Harian Kompas/6/3/2017).

Konsekuensinya, pembuluh darah kecil menyempit, seperti pembuluh darah di otak memicu stroke, di pembuluh koroner memicu penyakit jantung koroner, di kemaluan membuat impotensi, dan di tali pusat menyebabkan janin cacat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com