Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anda Bisa Bikin Prangko dengan Foto Pilihan Sendiri, Ini Caranya...

Prangko pada dasarnya merupakan secarik kertas bergambar yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah dan digunakan dalam surat menyurat melalui kantor pos.

Bagian belakang prangko umumnya memuat perekat untuk ditempel ke kiriman pos. Sedangkan, di bagian depannya memuat suatu harga tertentu.

Namun, sudah tahukah Anda tentang Prangko Prisma (Prangko Identitas Milik Anda)?

Prisma merupakan sebuah prangko dengan desain yang dapat menampilkan foto atau identitas lainnya, seperti logo produk atau perusahaan, tulisan, slogan, atau tanda tangan yang disesuaikan keinginan pelanggan.

"Indonesia (negara) kedua di seluruh dunia yang menggunakan prangko Prisma," kata Manajer Filateli PT Pos Indonesia, Tjahjaning Seno, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/9/2018).

PT Pos Indonesia turut memperkenalkan Prisma melalui akun resminya di Twitter, @PosIndonesia.

Terkait harga, Seno menyampaikan, prangko ini ada yang dihargai sebesar Rp 20.000 dan Rp 32.000.

"Harga Rp 20.000 isinya empat keping prangko, kopur (nominal tertulis)-nya Rp 5.000," ujar Seno.

Saat ini, kebanyakan konsumen menggunakan prangko Prisma sebagai alternatif bagi pribadi atau institusi untuk mengaktualisasikan diri, seperti memberikan ucapan selamat ulang tahun.

Prisma sendiri dapat digunakan untuk berkirim surat, marketing campaign, serta souvernir (cenderamata).

Tahapan Pembuatan

Bagi Anda yang tertarik dengan Prisma, berikut tahapan pembutannya:

1. Datang ke kantor pos terdekat.

2. Menyerahkan foto yang ingin dibuat melalui flashdisk atau handphone. Anda juga dapat difoto secara langsung di kantor pos.

3. Foto dapat berupa foto individu, grup, atau foto momen berharga yang ingin dijadikan Prisma.

4. Pilih format perangko yang disediakan. Format tersebut berupa format landscape atau portrait. 

Syarat dan Ketentuan:

PT Pos Indonesia menerapkan beberapa syarat dan ketentuan, di antaranya:

1. Pos Indonesia tidak melayani penjualan blangko Prisma kosong (tanpa personalisasi).

2. Tidak menggunakan gambar yang memiliki hak cipta tanpa seizin pemilik. Apabila telah mendapatkan izin pemiliknya, maka dapat menyertakan izin yang dimaksud.

3. Gambar yang menampilkan tokoh atau foto seseorang harus seizin yang bersangkutan atau pihak yang berwenang dengan menyertakan surat izin yang dimaksud.

4. Gambar yang tercetak di dalam prangko Prisma tidak menjadi tanggung jawab Pos Indonesia.

https://lifestyle.kompas.com/read/2018/09/13/143132020/anda-bisa-bikin-prangko-dengan-foto-pilihan-sendiri-ini-caranya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke