Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Untuk Pesepeda, Kementerian Perhubungan Akan Atur Tiga Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com — Fenomena makin ramainya para pesepeda di jalan raya membutuhkan pengaturan agar mereka tetap aman saat gowes. Kementerian Perhubungan kini tengah menggodok aturan dan pedoman bagi penggunaan sepeda.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Hubungan Darat Kemenhub Drs Budi Setiyadi dalam "Seminar Online Pesepeda: Mengatur, Diatur, Teratur" yang diadakan Bike 2 Work, Selasa (7/7/2020).

Menurut Budi, nantinya akan ada tiga hal yang akan diatur, yakni persyaratan teknis sepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung sepeda.

Budi menambahkan, pesepeda perlu diatur agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman, sehingga semakin banyak masyarakat yang beralih dari kendaraan bermotor ke sepeda yang  lebih ramah lingkungan.

“Dalam rancangan peraturan menteri ini, tujuan diatur adalah utnuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan,” ujar Budi.

1. Persyaratan teknis sepeda

Kemenhub membagi sepeda menjadi dua golongan yakni sepeda umum yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari seperti ke kantor, pasar, sekolah, dan lain-lain.

Golongan kedua adalah sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur perda.

Untuk sepeda umum haruslah dilengkapi dengan bel spakbor, sistem rem, pedal bereflektor dan disesuaikan dengan kondisi, sepeda diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

Sementara sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur perda harus dilengkapi dengan bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, dan disesuaikan dengan kondisi, sepeda jenis ini diminta dilengkapi dengan lampu dan alat pemantul cahaya.

2. Tata cara bersepeda

Peraturan juga dibuat untuk tata cara bersepeda yang dibagi atas ketentuan dan larangan.

Ketentuan:

a. Menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung

b. Pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

c. Menggunakan alas kaki.

d. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu llintas.

Larangan:

a. Mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

b. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler.

c. Menggunakan payung saat berkendara, keduali untuk pedagang.

d. Berdamingan dengan kendaraan lain keciali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas.

e. Berkendara dengan berjajar lebih dari (dua) sepeda.

3. Fasilitas pendukung pesepeda

Menurut Budi pemerintah akan menyiapkan fasilitas pendukung sepeda berupa lajur khusus untuk sepeda, marka lajur sepeda, rambu lalu lintas dan tempat parkir di berbagai penyedia fasilitas umum.

“Terminal, bandara, gedung kantor, mal, tempat ibadah dan apartemen, harus menyiapkan tempat parkir yang mudah diakses. Jadi harus diberi relaksasi dan kemudahan,” kata Budi.

https://lifestyle.kompas.com/read/2020/07/08/083009520/untuk-pesepeda-kementerian-perhubungan-akan-atur-tiga-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke