Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Presiden AS Donald Trump Akan Segera Blokir TikTok

KOMPAS.com - Aplikasi untuk membagikan video berdurasi pendek, TikTok, akan segera diblokir di AS.

Sebelumnya, India telah memblokir aplikasi tersebut pada awal Juli lalu.

Di hadapan awak media di Air Force One saat penerbangan dari Florida menuju Washington, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana pelarangan aplikasi video TikTok di negara adidaya itu.

Akhir tahun 2019, pemerintah AS menganggap TikTok berisiko untuk keamanan negara tersebut, karena potensi ancaman terhadap intelijen dan masalah privasi.

Menurut laporan CNBC, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa jika terkait TikTok, ia melarang aplikasi itu ada di AS, dan menggambarkan tindakannya sebagai "pemutusan" terhadap TikTok.

"Saya punya otoritas itu. Saya bisa melakukannya dengan perintah eksekutif," ujar Trump.

Ia juga menanggapi rumor terbaru yang menyebutkan Microsoft sedang dalam negosiasi untuk membeli aplikasi TikTok dari perusahaan induknya, ByteDance.

Trump mengklarifikasi bahwa ia menentang akuisisi tersebut.

Sejak diluncurkan kembali pada tahun 2017, popularitas aplikasi TikTok terbilang cepat, khususnya selama masa isolasi akibat pandemi virus corona.

Aplikasi tersebut telah diunduh 2 miliar pada bulan April, yang memengaruhi nilai Bytedance dari 50 miliar dollar AS (sekitar Rp 735 triliun) menjadi 100 miliar dollar AS (Rp 1,4 kuadriliun).

Tentu saja, kenaikan nilai Bytedance merupakan ancaman bagi pemerintahan sang Presiden AS. Namun, pihak eksekutif belum menjelaskan secara rinci bagaimana pemblokiran TikTok akan diberlakukan.

https://lifestyle.kompas.com/read/2020/08/02/131059820/presiden-as-donald-trump-akan-segera-blokir-tiktok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke