Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tas Kulit Buaya Rp 280 Juta Dihancurkan gara-gara Lupa "Rp 750.000"

Penghancuran dilakukan hanya gara-gara si pemilik lupa mengurus izin impor seharga 50 dollar AS atau sekitar Rp 750.000.

Awalnya, otoritas perbatasan Australia menyita tas tersebut di depot kargo udara Perth, setelah tas itu dibeli oleh seorang wanita asal Australia Barat dari butik St Laurent di Perancis.

Tas tersebut disita karena dicurigai tersangkut dalam masalah perdagangan satwa liar ilegal.

Para pejabat terkait mengatakan, sebenarnya produk turunan aligator adalah barang legal di Australia.

Namun demikian, penjualan produk semacam ini diatur secara ketat melalui Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).

Disebutkan, perempuan pembeli tas tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin ekspor CITES dari Perancis, tetapi lalai mengajukan izin impor dari otoritas CITES Australia.

Beruntung, wanita tersebut tidak dikenai sanksi denda lagi.

Menteri Lingkungan Australia Sussan Ley ikut angkat bicara dalam kejadian ini.

Menurut Ley, insiden tersebut harus menjadi pengingat bagi warga tentang pentingnya izin CITES sebelum mengimpor produk yang berasal dari kulit buaya, atau hewan dilindungi lainnya.

"Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online, karena membatasi perdagangan produk hewani sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," kata Ley kepada Sydney Morning Herald.

"Selain tentang keberadaan aturan, penting bagi orang untuk meluangkan waktu demi memikirkan pilihan mode yang etis," sambung dia.

https://lifestyle.kompas.com/read/2020/09/04/083522020/tas-kulit-buaya-rp-280-juta-dihancurkan-gara-gara-lupa-rp-750000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke