Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pesepeda Anggap Peraturan Baru Menhub Berlebihan

KOMPAS.com—Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, mengundang komentar dari komunitas pesepeda.

Dalam peraturan itu ditegaskan kelengkapan teknis sepeda yang akan digunakan di jalan raya. Antara lain sepeda harus memiliki spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwana putih atau kuning dan pedal.

Menurut Budi Edi Prayitno dari Komunitas sepeda B2W, biasanya perlengkapan itu ada pada sepeda jenis hybrid. Sementara pada masyarakat kebanyakan, mereka tak mengenal jenis sepeda.

“Kita ya general, sepeda mini, sepeda ontel, buat ke kantor, sepeda lipat, kalaupun ada ya ditambahkan, tapi juga tidak untuk keseluruhan. Karena kan kemammpuan membeli sepeda di masyarakat beragam,” kata Budi kepada Kompas.com saat dihubungi Jumat (18/9/2020).

Sementara itu pada Bab III dan Bab IV disebutkan adanya fasilitas pendukung pesepeda termasuk rambu-rambu lalu lintas, fasilitas parkir sepeda di tempat umum, dan lajur khusus sepeda.

Budi menilai fasilitas pendukung justru masih minim.

“Kalau peraturan ini sudah mau dibuat, fasilitasnya juga sudah disebutkan, apakah mungkin ini akan ada, termasuk fasilitas parkir dan keamanan,” ujar Budi.

Hal serupa juga dikeluhkan warganet di laman Twitter. Seperti akun @andirdor yang mengatakan bahwa aturan yang ada agak berlebihan.

“Semuanya bagus sih demi keamanan. tapi agak berlebihan. Mungkin beberapa sifatnya optional dan ini peraturan cocok banget buat yang bike commuting,” tulisnya.

Yang lain mengeluhkan peraturan yang dibuat untuk semua jenis sepeda.

“Gak bayangin sepeda roadbike dipasang spakbor dan dikasih bel, harusnya sebelum bikin aturan bisa di pelajari dulu jenis2 sepeda,” ujar akun @rickyrawonez.

https://lifestyle.kompas.com/read/2020/09/20/102934820/pesepeda-anggap-peraturan-baru-menhub-berlebihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke