Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Melawan Kekerasan Seksual, Mengapa RUU PKS Harus Disahkan?

KOMPAS.com - Pada 15 Januari 2021, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk kembali dalam 33 RUU yang ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2021

Ini adalah sebuah milestone yang penting dalam kampanye mendorong pengesahan RUU PKS. Namun perjalanan masih panjang sebelum RUU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Masih banyak bias dan perspektif yang berbeda terkait urgensi kekuatan hukum terhadap masalah kekerasan seksual di Indonesia, meski banyak pihak sudah menganggap Indonesia sebagai darurat kekerasan seksual.

Oleh karenanya The Body Shop Indonesia makin gencar mengkampanyekan gerakan yang disebut Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS #TBSFightForSisterhood.

Kegiatan ini merupakan upaya The Body Shop Indonesia untuk mengajak semua pihak berjuang bersama mendorong pengesahan RUU PKS serta membangun awareness dan edukasi untuk masyarakat agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi di Indonesia.

Mengapa pengesahan RUU PKS dianggap penting?

  • RUU PKS merupakan kebijakan yang dinilai banyak pihak dapat mencegah atau mengurangi kekerasan seksual karena dalam substansi kebijakan sudah mencakup aspek pidana, aspek pemulihan dan upaya penghapusan kekerasan seksual.
  • RUU PKS juga memperluas cakupan kekerasan seksual meliputi 9 perilaku yang dikelompokkan sebagai kekerasan seksual.
  • RUU PKS berbicara mengenai hukum acara pidana yang berkaitan erat dengan sikap penegak hukum terhadap korban. RUU PKS melarang aparat penegak hukum untuk merendahkan, menyalahkan korban dan membebankan korban.
  • RUU PKS disebut sebagai kebijakan yang dapat memberikan perlindungan dan pemulihan korban, termasuk dengan melibatkan peran masyarakat dan tokoh daerah. Kedua aspek ini dapat mengedukasi masyarakat terkait kekerasan seksual.

Melalui kampanye ini The Body Shop Indonesia mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerai The Body Shop dan secara online, juga pengumpulan petisi di laman TBSfightforsisterhood.

Sejak pertama kali diluncurkan 5 November 2020 petisi TBS Fight For Sisterhood telah terkumpul donasi sebesar Rp 970.337.183. Petisi telah terkumpul sebesar 171.026 tanda tangan dan masih terus meminta dukungan.

Harapannya hingga bulan Maret 2021 terkumpul petisi sebanyak 500.000 agar RUU PKS segera diputus menjadi undang-undang yang sah.

Menurutnya, sistem sosial kita selama ini justru secara tidak langsung menghukum korban kekerasan seksual. Proses yang harus dilalui korban sangat panjang, terbelit belit, membutuhkan dana dan mendapat ketidakpastian hukum, sehingga tidak jarang perjuangan korban yang mencari keadilan terhenti karena alasan kurang bukti.

"Kita perlu membuka mata bahwa permasalahan tersebut nyata,"ujar Ratu Ommaya dalam pertemuan dengan redaksi Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Menurut Maya, kampanye ini akan menyuarakan dan mendampingi para korban, sekaligus memberikan gambaran nasib para korban sehingga lebih banyak orang sadar mengapa perlu segera ada Undang-Undang yang berorientasi pada korban.

Dalam kampanye ini The Body Shop menjalin kerjasama dengan berbagai pihak; Yayasan Pulih, Magdalene, Makassar International Writers Festival, LSM, media, komunitas, kalangan kampus, praktisi, aktivis serta Key Opinion Leader yang memiliki misi dan semangat yang sama dalam penghapusan kekerasan seksual.

“Selain itu, kami juga berharap agar perusahaan lain turut mengikuti jejak kami dalam memperjuangkan isu kekerasan seksual ini, karena isu ini sangatlah mendesak dan membutuhkan perjuangan dari berbagai pihak untuk saling berkolaborasi demi tercapainya pengesahan RUU PKS,” ujar Ratu Ommaya.

Sementara itu, Wawan Suwandi, Public Relations Yayasan Pulih, mengatakan edukasi pencegahan kekerasan seksual sangat penting untuk terus digaungkan kepada masyarakat Indonesia.

Selain sebagai upaya pencegahan, juga penting memberikan informasi mengenai apa yang harus dilakukan bila menjadi korban, atau sebagai keluarga dan teman korban seandainya hal itu terjadi.

Menurutnya, penegakan hukum kasus kekerasan seksual saat ini masih belum ditopang oleh regulasi yang berpihak pada korban, sehingga penegakan hukum kasus kekerasan seksual masih memiliki kendala karena korban tidak tahu harus berbuat apa.

Dikatakan Wawan, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, terdapat sejumlah fungsi, seperti:

  1. Mencegah segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual,
  2. Menangani, melindungi dan memulihkan korban,
  3. Menindak pelaku, dan
  4. Mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.

"Sebagai warga negara, kita bisa ambil bagian untuk bersama-sama berjuang menghapus budaya kekerasan seksual, dan salah satunya dengan mendesak DPR-RI mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual."

"Adapun cara yang memungkinkan saat ini untuk setiap orang bisa terlibat ialah dengan menandatangani petisi online yang digagas oleh The Body Shop Indonesia, yang nantinya petisi tersebut akan diajukan ke Komisi VIII DPR RI,” kata Wawan.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/01/25/144021920/melawan-kekerasan-seksual-mengapa-ruu-pks-harus-disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke