Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ajakan Membantu Korban Pelecehan Seksual di Ruang Publik

KOMPAS.com - Peringatan International Women's Day atau Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret sering kali dikaitkan dengan kesetaraan gender.

Hal ini dikarenakan mash ada perempuan yang mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan diremehkan, bahkan hanya dianggap sebagai objek seksual. 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh IPSOS Indonesia pada Januari lalu, sebanyak 82 persen perempuan mengaku pernah mendapatkan pelecehan seksual di ruang publik.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, pelecehan seksual di ruang publik merupakan isu yang mengkhawatirkan di Tanah Air.

"Terlebih sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas dan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga masih tertunda."

Demikian kata Andy dalam konferensi pers virtual "Stand Up Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Profesional" pada Senin (8/3/2021) yang diselenggarakan L'Oréal Paris.

Kendati demikian, Andy menekankan, seluruh pihak harus ikut terlibat dalam penanganan pelecehan seksual di ruang publik. Mulai dari lembaga pemerintahan, aparat hukum, hingga masyarakat umum.

"Perlu ada pemahaman bahwa insiden ini bukanlah hal sepele. Semuanya harus berperan dalam mencegah dan dengan aman menghentikan tindak pelecehan seksual di ruang publik," ujar Andy.

Melihat fenomena ini, L'Oréal Paris meluncurkan kampanye Stand Up Against Street Harrasment yang bekerja sama dengan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Hollaback! Jakarta.

Kampanye ini ditujukan untuk semua pihak khususnya masyarakat agar bisa turut serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan pelecehan pada perempuan.

Sebab data menunjukkan, 91 persen responden melaporkan tidak tahu tindakan yang harus dilakukan untuk membantu korban pelecehan.

Padahal, pelecehan seksual dapat memengaruhi kepercayaan dan harga diri korban secara signifikan.

"Lewat kampanye ini, kami ingin memberikan kepercayaan diri dan kekuatan kepada perempuan untuk mengambil tempat yang pantas di masyarakat."

Demikian kata Maria Adina selaku Brand General Manager L'Oréal Paris Indonesia dalam kesempatan yang sama.

Melalui kampanye ini, diharapkan masyarakat terlatih untuk melakukan 5D yakni Dialihkan (pelaku), Dilaporkan (pelaku), Dokumentasikan (pelaku), Ditegur (pelaku), dan Ditenangkan (korban).

"Training 5D hadir sebagai solusi intervensi yang aman, praktis, dan efektif bagi pelaku maupun korban yang terlibat dalam pelecehan seksual," tutup Anindya Restuviani, Site Leader dan Co-Director of Hollaback! Jakarta.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/03/08/174428720/ajakan-membantu-korban-pelecehan-seksual-di-ruang-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke