Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons Mal Soal Penutupan Selama PPKM Darurat

Pemerintah secara khusus akan mengatur soal pembatasan aktivitas di tempat-tempat publik, termasuk pusat perbelanjaan dan mal.

Selama PPKM darurat, pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

"Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian tertulis dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Terkait hal tersebut, secara umum sejumlah mal mengaku siap mengikuti peraturan pemerintah. Salah satunya adalah Aeon Mall.

Namun, untuk pelaksanaan, Senior Manager Marcom, Exhibition & New Business PT Aeon Mall Indonesia, Juanita Rustandi mengatakan, pihaknya akan mengacu kembali pada keputusan Pemerintah Daerah.

"Untuk semua Aeon mall, kami pastinya akan mengikuti apapun peraturan dari pemerintah. Dan pelaksanaannya setiap mall akan mengacu kepada surat keputusan pemda," ungkap Juanita kepada Kompas.com.

Hal senada diungkapkan oleh Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini. Grand Indonesia masih menunggu arahan selanjutnya terkait dengan pelaksanaan selama PPKM Darurat.

"Yang pasti setiap aturan dari pemerintah pasti akan kami ikuti. Namun, untuk saat ini kami masih menunggu arahan selanjutnya terhadap aturan tersebut," ucapnya.

Selain aturan mengenai penutupan pusat perbelanjaan dan mal, selama PPKM darurat, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Kemudian, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Sementara, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/07/01/174810820/respons-mal-soal-penutupan-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke