Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perempuan Pekerja, Kenali dan Sadarilah Bentuk Pelecehan Seksual

Ketidaktahuan ini menjadi kendala dalam praktik pencegahan maupun penindakan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup profesional.

Srie Wulandari, CEO dan Coach HR Academy, mengatakan sebenarnya sudah banyak panduan dari Pemerintah maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk menekan praktik kekerasan gender di tempat kerja.

Sayangnya, praktiknya masih memiliki dua kendala utama yakni ketidaktahuan korban dan komunikasi yang tidak transparan.

"Kendala pertama, korban sendiri tidak paham, tidak ngerti dia sedang dilecehkan,"

"Begitu cerita ke sahabatnya baru deh dikasi tahu bahwa itu enggak boleh, feek gulty, embrassed, membuat kinerja menurun dan malah bisa resign."

Demikian penuturan  Srie Wulandari dalam Webinar bertema "Obrolan Kantor: Seberapa Aman Kantormu dari Kekerasan Seksual?"

Kendala kedua, tambah Srie, banyak perempuan pekerja yang tidak berani melapor atau ketiadaan prosedur pelaporan yang baik oleh perusahaan.

Dalam acara yang digelar secara daring pada Rabu (28/7/2021) ini, Srie mengatakan sudah banyak perusahaan yang menerapkan kode etik terkait kasus kekerasan seksual pada pekerjanya.

Misalnya saja mengadakan sosialisasi dan edukasi ketika proses orientasi awal ketika karyawan bergabung dengan perusahaan.

Hanya saja, transparansi komunikasi yang minim masih menjadi penghalang utamanya.

Kebanyakan perempuan, yang menjadi korbannya, merasa malu dan tidak enak untuk mengadu.

Terlebih lagi, jika pelakunya adalah atasan sehingga takut kehilangan pekerjaannya.

Menurut dia, dibandingkan perusahaan besar, badan usaha berskala sedang dan kecil tergolong lebih lalai dalam pencegahan dan penanganan isu ini.

"Perusahaan kecil, sedang ini kurang aware, seringnya karena jumlah karyawan dekat menganggap keluarga, ternyata kebablasan, kasus kayak gini masih banyak" tambah dia.

Ia mengingatkan, apa pun bentuknya, baik berupa tindakan maupun kata-kata, bisa tergolong sebagai pelecehan seksual, sepanjang korban merasa tidak nyaman.

Hal itu juga termasuk seksis joke terkait penampilan atau pakaian, dan ujaran di depan umum yang dirasa mengganggu harga diri serta martabat.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/07/28/185717920/perempuan-pekerja-kenali-dan-sadarilah-bentuk-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke