Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Kosmetik dan Skincare Abal-Abal?

KOMPAS.com - Saat ini bisa dibilang industri kecantikan Indonesia sedang dalam masa jayanya. Konsumen Indonesia semakin berkembang, sehingga kebutuhan akan produk-produk yang dapat merawat kulit wajah dan tubuh juga semakin meluas.

Variasi produk kecantikan lokal pun semakin beragam, mulai dari produk anti jerawat hingga pencerah. Perusahaan kecantikan, baik berskala kecil maupun besar mulai berinovasi dalam menciptakan produk dengan kelebihannya masing-masing.

Namun, permintaan konsumen akan produk dengan hasil yang cepat, efektif, dan terjangkau mengakibatkan meningkatnya praktek-praktek keliru oleh pelaku industri ini, termasuk menggunakan bahan-bahan terlarang.

Hal ini memunculkan kosmetik “abal-abal” di pasaran, yang sayangnya justru gencar berpromosi lewat influencer terkenal dan review-review yang tidak bisa diyakini kebenarannya.

Akan tetapi, apakah sebenarnya yang dimaksud kosmetik “abal-abal”? Apa yang membuat sebuah kosmetik disebut sebagai “abal-abal”?

Menurut Tin Kurniati, QAC (Quality Assurance Control) dari PT.Cosmax Indonesia, kosmetik abal-abal dapat dikatakan sebagai kosmetik illegal.

“Kosmetik abal-abal bisa disebut sebagai kosmetik ilegal karena tidak terdaftar di BPOM. Bahan-bahan yang dipakai ataupun yang digunakan dalam proses produksinya belum tentu mengikuti aturan BPOM. Hal ini juga termasuk juga penggunaan bahan-bahan yang dilarang,” jelas Tin Kurniati, Jumat (13/8/2021).

Selain itu, produk kosmetik juga dapat disebut “abal-abal” jika industri atau manufaktur tempat kosmetik tersebut diproduksi belum memiliki sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik).

“Dan melengkapi batasan tersebut, termasuk juga jika industri-nya tidak bersertifikat CPKB dan belum memiliki tinjauan dari BPOM.” tambahnya.

Lantas, seperti apakah kosmetik yang baik dan memenuhi syarat keamanan dalam penggunaannya?

Hal pertama yang diperlukan agar sebuah produk kosmetik dapat dikatakan sebagai kosmetik yang baik dimulai dari tempat produk tersebut dibuat, atau manufakturnya.

Untuk disebut manufaktur kosmetik yang baik, diperlukan sertifikasi CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) serta GMP (Good Manufacturing Practice).

CPKB merupakan standar wajib yang ditetapkan oleh Pemerintah secara nasional untuk industri kosmetik, sedangkan GMP merupakan standar sertifikasi yang berlaku secara internasional.

CPKB merupakan salah satu faktor penting untuk dapat menghasilkan produksi kosmetik yang memenuhi standar mutu dan keamanan.

Penerapan CPKB sendiri merupakan syarat kelayakan dasar untuk menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan yang dapat diakui secara internasional.

CPKB juga menjadi nilai tambah bagi kosmetik Indonesia agar dapat bersaing dengan produk sejenis dari negara lain.

Tujuan diperlukannya sertifikasi CPKB dan GMP ialah untuk melindungi konsumen dari produk yang bahaya, produk yang tidak bersih, dan produk yang tidak berkualitas.

Sebuah produk dapat dikatakan sebagai berbahaya apabila memiliki bahan baku yang terbuat dari bahan-bahan terlarang, seperti Merkuri, hidrokuinon, dll.

Selain bahan-bahan terlarang, sebuah produk kosmetik juga dapat dianggap berbahaya apabila melampaui batas penggunaan bahan-bahan yang dibatasi, antara lain Paraben, Fragrance, Sodium Lauryl Sulfate, Toluene, Phthalates, Formaldehida, Oxybenzone,
dll.

Agar menjadi kosmetik yang baik, diperlukannya tindakan pencegahan dengan memilih material yang diizinkan oleh BPOM, mematuhi peratura batasan bahan kosmetika dari BPOM, mendaftarkan produk ke BPOM, dan mengikuti formula yang sudah didaftarkan ke BPOM.

Sebuah produk juga dapat disebut sebagai tidak bersih apabila terkontaminasi unsur-unsur yang dapat merusak higienitas produk, seperti bakteri, jamur, debu, kayu, dan lainnya.

Untuk itu, dalam memproduksi kosmetik yang baik, produksen perlu selalu menjaga kebersihan diri (personal hygiene) para pekerjanya, alat kerja, lingkungan atau area kerja, serta memastikan tidak ada benda asing atau mikroba dalam produk.

Selain itu, sebuah produk akan dianggap tidak berkualitas jika mengalami perubahan tekstur, warna, bau, dan sebagainya.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, pelaku industri kecantikan perlu memastikan bahwa material yang dipakai sudah sesuai dan lolos QC (Quality Control).

Tindakan pencegahan lain seperti mengikuti prosedur SOP yang ditetapkan, memastikan semua hasil tahapan proses sudah lulus tes QC, dan memastikan seluruh personel terkait produk sudah kompeten.

Apabila tindak pencegahan tersebut dapat diterapkan sesuai dengan tujuan sertifikasi CPKB dan GMP, maka produk kosmetik dapat dinyatakan “baik”, yakni produk dikategorikan aman, bersih, dan sesuai dengan standar kualitas.

Menurut Tin Kurniati, PT Cosmax Indonesia adalah contoh perusahaan manufaktur kosmetik yang menjamin keamanan dan kualitas produknya.

Tidak hanya sertifikasi CPKB BPOM dan GMP, PT. Cosmax Indonesia juga telah memperoleh sertifikasi ISO, dan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain sertifikasi yang diakui secara nasional, PT. Cosmax Indonesia juga melampaui standar internasional seperti COSMOS Certification dan menjadi yang pertama dalam kepemilikan sertifikasi Vegan di Indonesia.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/08/13/173318620/apa-itu-kosmetik-dan-skincare-abal-abal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke