Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beberapa Negara Ini Punya Regulasi Ketat Soal Nama Bayi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia nyaris tidak punya aturan khusus soal bagaimana warganya harus menamai bayinya.

Namun belakangan masalah muncul ketika kabar soal suami istri asal Tuban, Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah yang tidak bisa mendapatkan akta lahir untuk anaknya. Alasannya, nama anak pasangan ini terlalu panjang dan tidak muat di sistem pendataan penduduk.

Bayi laki-laki pasangan ini memang memiliki nama yang super panjang, terdiri dari 19 kata atau 115 karakter.

Sementara itu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri hanya menyediakan penulisan nama maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.

Pemerintah setempat menyarankan untuk mengganti nama anak laki-laki yang sekarang telah berusia tiga tahun ini. Cara ini mungkin lebih mudah namun tidak disetujui oleh kedua orangtuanya.

Memang belum banyak masyarakat yang paham soal batasan jumlah karakter dalam nama tersebut. Aturan ini sebenarnya juga bukan hal yang aneh karena negara lain juga mempraktikkannya.

Ada beberapa negara yang punya regulasi ketat soal nama bayi yang didaftarkan dan bukan hanya soal panjangnya saja.

Jerman

Pemerintah Jerman mengharuskan seorang anak bisa dibedakan jenis kelaminnya hanya dengan nama depannya aja. Nama yang dipilih juga tidak boleh berdampak negatif pada kesejahteraan anak.

Warganya juga dilarang menggunakan nama belakang, nama objek atau produk tertentu sebagai nama depan.

Persetujuan soal nama tersebut diberikan oleh kantor statistik vital yang disebut Standesamt. Jika ditolak, orangtua bayi tersebut bisa mengajukan banding atau mengganti nama yang diajukan.

Dalam prosesnya, Standesamt mengacu pada semacam buku manual internasional nama depan dan berkonsultasi dengan kedutaan asing untuk nama-nama non-Jerman.

Swedia

Regulasi soal penamaan anak di Swedia awalnya ditetapkan tahun 1982 untuk mencegah masyarakat umum memberikan nama-nama bangsawan dan menyebabkan kerancuan.

Namun kini ada sejumlah perubahan yang telah dilakukan pada aturan tersebut. Misalnya saja nama depan tidak boleh disetujui jika dapat menyebabkan pelanggaran atau dapat dianggap menyebabkan ketidaknyamanan bagi yang menggunakannya.

Larangan itu juga termasuk untuk nama yang karena alasan tertentu tidak cocok sebagai nama depan.

Jepang

Negara matahari terbit ini juga punya aturan yang spesifik soal pemberian nama pada bayi. Misalnya saja, nama seseorang harus ditulis dalam huruf kanji dan karakter yang umum agar semua orang dapat membaca dan menuliskannya dengan mudah.

Selain itu, dilarang pula memberikan nama yang dianggap memiliki makna tidak pantas seperti Akuma yang artinya iblis.

Denmark

Undang-undang penamaan anak di Denmark diatur dengan sangat ketat untuk melindungi anak-anak agar tidak memiliki nama aneh yang sesuai dengan keinginan orang tuanya.

Warga Denmark hanya dapat memilih nama buah hatinya dari 7.000 nama anak yang telah disetujui negara. Jika nama anak tidak termasuk dalam daftar berarti kita harus mendapatkan izin khusus dari gereja lokal untuk kemudian diperiksa oleh pemerintah.

Selain itu, nama yang dipilih harus menunjukkan jenis kelaminnya dan dilarang menggunakan nama belakang sebagai nama depan.

Setiap tahunnya, ada sekitar 15-20 persen pengajuan nama yang ditolak dan terpaksa harus mencari alternatif lainnya.

Islandia

Negara ini memiliki otoritas yang didirikan tahun 1991 bernama Komite Penamaan Islandia yang memutuskan apakah nama yang diberikan akan diterima secara legal. 

Jika orangtua ingin menggunakan nama yang tidak ada dalam daftar otoritas tersebut maka diharuskan mengajukan permohonan persetujuan dan membayar sejumlah biaya.

Ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi nama tersebut misalnya hanya boleh berisi huruf dalam alfabet Islandia dan harus sesuai secara tata bahasa.

Pertimbangan lain termasuk apakah nama itu akan mempermalukan anak di masa depan dan seberapa selarasnya dengan tradisi Islandia. Nama yang dipakai juga harus spesifik gender dan tidak ada yang boleh memiliki lebih dari tiga nama pribadi.

Selandia Baru

Undang-Undang Pendaftaran Kelahiran, Kematian, dan Perkawinan Selandia Baru tahun 1995 melarang warganya memberi nama apapun kepada anak yang dapat menyebabkan pelanggaran bagi orang yang berakal.

Termasuk pula jika nama tersebut terlalu panjang, tanpa pembenaran yang memadai, dan termasuk, atau menyerupai, gelar atau pangkat resmi.

China

Raksasa ekonomi dunia ini juga punya aturan ketat soal nama untuk warga negaranya yang masih bayi.

Warga China saat ini dianjurkan untuk memberi nama anak dengan pertimbangan kemampuan pemindai komputer untuk kebutuhan pembuatan kartu identitas nasional.

Pemerintah merekomendasikan nama anak yang mudah dibaca dan menggunakan karakter sederhana. Pemilihan nama bebas dilakukan namun penggunaan angka dan simbol serta karakter non-China tidak diperbolehkan.

https://lifestyle.kompas.com/read/2021/10/07/193300720/beberapa-negara-ini-punya-regulasi-ketat-soal-nama-bayi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke