Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Louis Vuitton Harus Bayar Denda Rp 14,2 Miliar, Ada Apa?

Seperti diberitakan Vogue Business, gugatan yang dilayangkan pada Louis Vuitton terkait fitur kunci yang dirancang oleh Jocelyn Imbert di tahun 1988 untuk rumah mode Perancis tersebut.

LV Tournant --kunci yang disebut Imbert, dirancang khusus olehnya untuk Louis Vuitton Malletier.

Pengadilan menemukan, Imbert dan Louis Vuitton Malletier menandatangani kontrak khusus pada tahun 1992.

Dalam kontrak itu dijelaskan, jika ada lini atau produk tas baru yang menggunakan kunci LV Tournant, Imbert akan menerima pembayaran sebesar 76.000 Euro (setara Rp 1,2 miliar).

Pada 2014, Imbert menyadari desain kunci rancangannya digunakan Louis Vuitton pada lini tas tangan Twist dan beberapa produk lain. Namun, wanita itu tidak menerima royalti atau pembayaran.

Pengacara Imbert, Jean Philippe Hugot memberikan pernyataan kepada Vogue Business.

"Louis Vuitton mengklaim, kontrak di tahun 1992 memungkinkan perusahaan itu untuk mengeksploitasi karya klien saya pada setiap produk."

:Sudah jelas, kami sangat tidak setuju dengan hal ini," tutur Hugot.

"Klien saya selalu mengharapkan ada negosiasi dengan Louis Vuitton."

Buntutnya, Louis Vuitton Malletier harus membayar 992.709 dollar AS (sekitar Rp 14,2 miliar) kepada Imbert sebagai kompensasi sesuai banding yang diajukan di pengadilan.

Sebelumnya, pada 2020, hakim pengadilan sempat menutup kasus sengketa antara Imbert dan Louis Vuitton.

Pihak LVMH, perusahaan multinasional yang menaungi banyak merek ternama --termasuk Louis Vuitton-- belum memberikan tanggapan terkait akan hal ini.

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/03/30/071236320/louis-vuitton-harus-bayar-denda-rp-142-miliar-ada-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke