Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perilaku Pengendara Sepeda Listrik yang Bisa Membahayakan, Apa Saja?

KOMPAS.com - Penggunaan sepeda listrik di beberapa wilayah di Indonesia mulai diterapkan, seperti di Makassar dan Kalimantan Tengah.

Dikutip dari laman Korlantas.polri.go.id, aturan tersebut diberlakukan berupa imbauan bagi masyarakat sembari menunggu keputusan pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait.

Satu alasan yang mendasari larangan tersebut adalah adanya ambiguitas para pengendara sepeda listrik yang menganggap fungsinya sama seperti motor biasa.

Padahal, jelas keduanya beda fungsi dan beda akan etika berkendara yang aman.

"Perilaku para pengguna sepeda sekarang ini mereka menganggap sepeda listrik, tapi cara penggunaannya seperti sepeda motor," kata pakar keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).

Pria yang juga seorang founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) ini pun membeberkan beberapa contoh perilaku berkendara yang membahayakan pengguna jalan lain.

Di antaranya adalah sering kali pengguna sepeda motor menggunakan kecepatan untuk menyelinap, menggunakan badan jalan yang tidak semestinya.

Padahal, bagi pengguna sepeda, umumnya di beberapa kawasan sudah memiliki fasilitas jalur khusus bagi para pesepeda.

"Kalau dia menggunakan badan jalan seperti pengguna kendaraan bermotor, maka membahayakan dirinya dan orang lain."

"Harusnya kita mengerti keamanan bersepeda, simpelnya ya menggunakan media yang sudah difasilitasi oleh pemerintah, seperti di bahu jalan dan trotoar," tambah Jusri.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 16 Juli 2022, Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya karena dianggap berbahaya.

Pihaknya akan mendisiplinkan aturan, terutama bagi anak d bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan yang semestinya.

Sebab, penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ada beberapa syarat yang diatur dalam penggunaan sepeda listrik, di antaranya wajib menggunakan helm, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk, pengendara minimal berusia 12 tahun, dan pelarangan modifikasi daya motor listrik.

Selain itu, ada aturan terkait sepeda listrik yang hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus, dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.

Menurut Jusri, langkah yang dilakukan pihak berwenang merupakan kebijakan yang tepat.

Pasalnya, penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan bisa membahayakan pengguna jalan lain, apalagi bagi anak di bawah umur.

"Sepeda listrik 25 km per jam termasuk cepat, lho. Dalam hal ini saya setuju adanya pembatasan usia. Harusnya minimal 17 tahun yang sudah mulai matang (dalam berkendara)."

"Bayangkan kecepatan segitu dibawa sama anak kecil yang kemampuan mentality, emosional, adaptif sampai pengkajian bahaya risiko di jalan yang belum matang," jelasnya.

Begitu pun pada pemahaman soal karakteristik sepeda listrik, mulai dari tipikalnya, cara penggunaan, sistem pengereman, hingga wajib menggunakan safety gear ketika berkendara perlu dipahami masyarakat lebih jauh.

"Yang utama sebetulnya tidak menggunakannya di jalan raya. Gunakan sepeda listrik di area sebagaimana yang dilakukan para pesepeda konvensional," pungkas Jusri.

 

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/07/19/084524220/perilaku-pengendara-sepeda-listrik-yang-bisa-membahayakan-apa-saja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke