Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dituduh "Curi" Logo, Jordan dan Michael Jordan Digugat Rp 450 Miliar

Namun pada 2020 silam, keduanya harus menghadapi gugatan sebesar 30 juta dolar AS atau nyaris Rp 450 miliar.

Di balik masalah gugatannya, legenda NBA itu memang punya banyak cerita menarik saat aktif sebagai pemain NBA.

Mulai dari kebiasaan trash talk (menghina), kisah tentang sikapnya yang sangat kompetitif saat bertanding, hingga dominasinya di dunia bola basket.

Semua hal itu, digabungkan dengan berbagai penghargaan, kejuaraan, dan perjuangannya di dunia basket, yang membuat Jordan menyandang status pemain legendaris NBA.

Belum lagi, kini Jordan telah menjadi seorang pengusaha besar.

Lihat saja, tak hanya berinvestasi di bisnis yang tepat hingga memiliki Charlotte Hornets, dia bekerjasama dengan Nike untuk Jordan Brand, yang menjadi penghasil uang terbesarnya saat ini.

Tak hanya itu, Jordan juga telah melakukan serangkaian investasi yang membuatnya meraup keuntungan besar.

Dari berbagai merek seperti Coca-Cola, Wheatie's, Chevrolet, Gatorade, dan Hanes, pria berusia 59 tahun ini berhasil mencapai kekayaan bersih senilai 2,1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 314 triliun.

Lalu soal Jordan brand, rupanya Nike memberi Jordan royalti sebesar lima persen dari setiap Air Jordan yang terjual, membuatnya meraup sekitar 150 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,25 triliun per tahun.

Nah, pada 2020 lalu, Jordan dan brand signature-nya itu rupanya sempat menghadapi masalah.

Persisnya saat Light Royalty dan pemiliknya Rocco Giordano menggugat Jordan dan Jordan Brand atas tuduhan mencuri logo bintang milik Light Royalty.

Dikutip dari The Sport Rush, Giordano mengaku geram saat mengetahui hasil kerja kerasnya telah digunakan Jordan brand tanpa persetujuannya, untuk mendapatkan penghasilan.

Light Royalty atau Giordano juga menyatakan pihaknya tidak pernah menyetujui penggunaan logo tersebut oleh Nike.

“Tergugat telah mendapatkan keuntungan dari penggunaan lambang Giordano dan Light Royalty yang melanggar hukum,” demikian bunyi salah satu bagian gugatan itu.

Light Royalty menggugat Jordan brand atas tuduhan menjiplak desain, persaingan yang tidak adil, pengayaan yang tidak adil, dan praktik yang menyesatkan, yang semuanya berawal dari pelanggaran hak cipta.

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/07/25/150000820/dituduh-curi-logo-jordan-dan-michael-jordan-digugat-rp-450-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke