Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kim Kardashian Bayar Denda Rp 19 Miliar akibat Lalai "Endorse" Kripto

Atas kelalaiannya ini, ia juga setuju untuk tidak mempromosikan sekuritas aset kripto selama tiga tahun mendatang.

Sanksi tersebut diberikan karena ia telah mempromisikan EthereumMax di Instagram-nya, tanpa mengungkapkan bahwa itu sebenarnya adalah iklan berbayar.

Padahal, bintang reality show itu sebenarnya sudah menerima uang sebesar 250.000 dollar AS atau Rp 3,7 miliar untuk endorsement tersebut, berdasarkan investigasi Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC).

Tindakan itu membuatnya terlibat dalam skema "pump and dump", yakni promosi menyesatkan yang dirancang untuk menaikkan harga kripto sebelum dirilis ke investor.

Promosi dari para pesohor, seperti Kim Kardashian, secara drastis meningkatkan nilai aset kripto tersebut sekaligus membuat banyak orang tergoda membelinya.

Tak butuh waktu lama sampai harganya turun drastis dan merugikan para investornya, yang tergoda endorsement para selebritas itu.

"Nona Kardashian senang telah menyelesaikan masalah ini dengan SEC," ujar pengacara sosialita ini kepada BBC News.

"Kardashian sepenuhnya bekerja sama dengan SEC sejak awal dan dia tetap bersedia melakukan apa pun yang dia bisa untuk membantu SEC dalam masalah ini."

"Dia ingin menyelesaikan masalah ini untuk menghindari perselisihan yang berlarut-larut."

"Kesepakatan yang dia capai dengan SEC memungkinkan dia untuk melakukan itu sehingga dia dapat bergerak maju dengan banyak kegiatan bisnisnya yang berbeda."

"Kasus Ms Kardashian juga menjadi pengingat bagi selebritas dan lainnya bahwa undang-undang mengharuskan mereka untuk mengungkapkan kepada publik kapan dan berapa banyak mereka dibayar untuk mempromosikan investasi di sekuritas," katanya.

Secara terpisah, ia juga mengingatkan, endorsement artis ataupun influencer tidak bisa memastikan bahwa produk investasi itu tepat atau sah secara hukum.

"Bahkan jika endorsement selebritas itu asli, setiap investasi memiliki risiko dan peluangnya sendiri," ujarnya.

“Ketika berbicara tentang kripto, ingatlah banyak dari ini adalah aset yang sangat spekulatif. Anda mungkin bertanya-tanya apakah itu tepat untuk Anda atau bahkan mungkin itu penipuan," pesannya.

https://lifestyle.kompas.com/read/2022/10/06/084152820/kim-kardashian-bayar-denda-rp-19-miliar-akibat-lalai-endorse-kripto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke