Kim Kardashian Bayar Denda Rp 19 Miliar akibat Lalai "Endorse" Kripto
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan