MALANG, MINGGU - Di awal tahun 2008 ini, didapati jumlah kasus perceraian di Kota Malang meningkat sekitar 60 persen dari rata-rata kasus setiap bulannya pada tahun sebelumnya. Perkembangan zaman, dinilai semakin banyak mempengaruhi hubungan kekeluargaan dan suami istri yang mungkin berujung pada perceraian.
Awal-awal tahun 2008 ini tampaknya jumlah kasus perceraian meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Jik a biasanya per bulan rata-rata sekitar 100 kasus perceraian terjadi, namun pada awal-awal tahun ini jumlahnya meningkat lebih dari itu, tutur Wakil Panitera Pengadilan Agama Kota Malang, Solichin, akhir pekan lalu di Malang.
Dari data yang masuk di Pengad ilan Agama Kota Malang, terlihat bahwa pada bulan Januari dan Februari 2008 saja, masing-masing terdapat 164 kasus dan 116 kasus perceraian. Total kasus perceraian yang masuk Pengadilan Agama Kota Malang pada dua bulan awal tahun 2008 ini yaitu 280 kasus.
Penyebab perceraian masih seputar persoalan ekonomi. Mungkin dengan kondisi sulit seperti sekarang ini di mana sulitnya bekerja dan banyaknya PHK, menjadi persoalan utama timbulnya perceraian, tutur Solichin.
Dari kasus-kasus perceraian yang selama ini ditangani Pengadilan Agama, lebih dari 70 persennya disebabkan oleh persoalan ekonomi. Sisanya biasanya karena tidak ada tanggung jawab dari pasangan untuk memberikan nafkah bagi keluarganya, atau adanya perselingkuhan.
Yang biasa mengajukan perceraian biasanya terbesar diajukan oleh pihak istri atau biasa disebut sebagai gugat cerai. Sisanya baru dari pihak suami atau yang biasa disebut cerai talak, ujar Solichin.
Banyaknya kasus gugat cerai tersebut dimungkinkan karena semakin majunya pendidikan gender terhadap kaum perempuan, yang menempatkan hak-hak perempuan sejajar dengan kaum pria.
Data tahun 2007 menyebutkan bahwa total kasus perceraian tahun 2007 mencapai 1321 kasus (dengan penyelesaian sekitar 1307 kasus, sisanya diselesaikan tahun berikutnya). Dari jumlah tersebut, gugat cerai sebanyak 745 kasus, cerai talak 467 kasus, isbat nikah 43 kasus, izin poligami delapan kasus, dan sebagainya.
Di lima kecamatan Kota Malang, angka perceraian tertinggi yaitu 50 persen berasal dari Kecamatan Kedungkandang, disusul Sukun (20 persen), Lowokwaru (15 persen), dan sisanya Klojen serta Blimbing.
Dari data tersebut terlihat bahwa di Kedungkandang sebagai wilayah dengan kondisi ekonomi tertinggal dibanding daerah lain, memiliki kasus perceraian terbesar, ungkap Sholichin. Kedungkandang selama ini merupakan kecamatan dengan kondisi ekonomi terendah dibanding wilayah lain di Kota Malang.
Solichin menandai bahwa perceraian masih menjadi solusi dalam persoalan rumah tangga. Data tahun 2006 kasus perceraian masih sebanyak 1200-an kasus, dan tahun 2005 sebanyak 1300-an kasus.
Jika masih bisa diselesaikan baik-baik, maka perceraian itu sebaiknya dihindari. Sebab dampaknya bukan hanya pada pasangan, namun juga pada anak dan kerabat, ujar Solichin. Usai bercerai, permasalahan yang harus ditanggung adalah mengenai psikologis anak, persoalan hak asuh anak, dan berbagai persoalan lain. (DIA)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.