Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merk Susu Tercemar "Enterobacter Sakazakii" Harus Diumumkan

Kompas.com - 20/08/2008, 18:51 WIB

JAKARTA, RABU - Sempat terlupakan, kecemasan akibat adanya merk susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii, bakal kembali mencuat. Merk-merk susu formula yang sempat ditutup rapat dari pengetahuan publik itu, harus segera diumumkan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai pihak peneliti.

Hal ini seiring dikabulkannya gugatan David ML Tobing oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8), agar merk-merk susu formula berbakteri yang diteliti diumumkan ke publik.

IPB, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Menteri Kesehatan Siti Fadilla Supari, sebagai pihak tergugat, diperintahkan untuk segera melansir merk-merk susu tersebut kepada publik.

Ketua Majelis Hakim Reno Listowo saat membacakan keputusan menegaskan, pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat bahwa perbuatan tergugat 1 (IPB), tergugat 2 (BPOM), dan tergugat 3 (Menteri kesehatan) tidak mengumumkan merk susu berbakteri tersebut kepada publik adalah perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan dalam pasal 1365 KUH Perdata. "Tindakan menutup-nutupi informasi adalah perbuatan melawan hukum," ujar Reno Listowo.

Majelis hakim sejatinya hanya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, yakni permintaan agar merk-merk susu formula tersebut diumumkan. Namun, permintaan David agar pengumuman itu dilakukan satu hari setelah putusan sidang dibacakan, ditolak majelis hakim.

Yang jelas, imbas dari munculnya keputusan majelis hakim PN Jakpus tersebut, ketiga tergugat harus secara bersama-sama memublikasikan hasil penelitian yang dilakukan IPB. Selain itu, tergugat juga harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng. "Intinya saya berharap pihak tergugat segera mengumumkan nama-nama merk susu formula tersebut," ujar David.

David ML Tobing dengan motif interest pribadi selaku orang tua, menggugat BPOM, Menteri Kesehatan dan IPB pada 9 April silam. Ayah dua orang anak balita itu tidak menuntut materi. Gugatannya didasari keengganan pihak tergugat mengumumkan merk susu yang diduga terkontaminasi bakteri E.sakazakii.

David menuturkan, anak sulungnya berusia 3,5 tahun dan anak bungsunya berusia 2 tahun, dalam rentang masa penelitian IPB antara 2003-2006 yang menyebut bahwa merk susu formula dan makanan bayi ada yang terkontaminasi bakteri, dua-duanya sudah mengonsumsi susu formula.

"Kalau misalnya tidak dibuka, dari mana saya tahu anak saya tidak minum susu tidak berbakteri. Ini memang interest pribadi saya, tapi saya mau menunjukkan ini yang dialami oleh sebagian besar orang tua yang punya anak balita dalam rentang penelitian itu (2003-2006)," lanjut David.

BPOM bingung

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com