Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta "Perang" Melawan DBD

Kompas.com - 16/05/2009, 19:41 WIB

 

 

JAKARTA,KOMPAS.com-Dinas Kesehatan DKI Jakarta berencana melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) ke sekolah-sekolah, perkantoran, dan tempat umum.

Pola tersebut untuk memaksimalkan penanganan pencegahan dan pemberantasan penyakit demam berdarah dengue (DBD) sehingga bisa lebih menekan angka kasus penyakit tersebut.

"PSN akan lebih efektif jika penanganan dilakukan secara serempak dan bersama-sama. Selain permukiman penduduk, kita tak boleh melupakan sekolah-sekolah, perkantoran, dan tempat umum sebagai tempat nyamuk Aedes aegypti berkembangbiak," tegas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI, Tini Suryanti, Sabtu (16/5), di Jakarta Pusat.

Menurut Tini, rencana penambahan kegiatan PSN sudah dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. "Kami tinggal menunggu persetujuan gubernur. Jika persetujuan itu sudah dikeluarkan, kami langsung melaksakanan rencana PSN itu," jelas Tini.

Pasalnya jika tidak dilakukan secara serempak, ujar Tini, maka PSN tidak akan maksimal. Nyamuk aedes aegypti hanya mampu terbang dengan radius 100 meter dan dengan ketinggian maksimal 20 meter. Nyamuk aedes aegypti ini senang hinggap di tempat-tempat yang lembab. Sedangkan di ruangan yang panas, nyamuk tidak akan bertahan lama dan mati.

"Tidak ada cara lain, mari galakkan PSN secara bersama-sama. Masyarakat juga seharusnya menjadi juru pemantau jentik (jumantik) di rumahnya masing-masing sehingga peredaran nyamuk aedes aegypti dapat ditekan atau dikendalikan," ungkap Tini.

Rawan

Tini mengatakan, sekolah-sekolah, perkantoran, dan tempat umum merupakan lokasi yang rawan peredaran nyamuk yang menjangkitkan DBD. "Di tempat-tempat itu tak boleh dilupakan dan harus segera dilakukan PSN," papar Tini.

Menurut Tini, pentingnya PSN dilaksanakan di ketiga termpat tersebut mengingat selama ini warga yang terserang penyakit DBD umumnya usia produktif antara 5-45 tahun. Biasanya, mereka berada di tempat-tempat tersebut mulai pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 18.00 di saat nyamuk tersebut berkeliaran di mana-mana.

Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD, kata Tini, seluruh pemilik gedung harus turut bertanggungjawab atas peredaran nyamuk aedes aegypti. Jika tidak, pemilik atau pengelola gedung tersebut akan dikenai sanksi.

Seperti tertuang dalam bab VII Pasal 212 (1) dari Perda 6/2007 itu disebutkan setiap pengelola atau pimpinan yang karena kedudukannya bertanggugjawab terhadap kebersihan tatanan, maka harus bertanggungjawab terhadap peredaran nyamuk. Jika di tempat tersebut ditemukan jentik nyamuk DBD, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, atau teguran tertulis yang diikuti dengan penempelan stiker di kantornya. Jika masih melanggar akan dikenakan denda uang minimal sebesar RP 1 juta dan maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com