Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Belum Menjamin Hak Anak atas Pendidikan!

Kompas.com - 31/07/2009, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaminan pendidikan adalah tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan kebudayaan. Pada kenyataannya, hal itu belum seluruhnya terlaksana, dan masyarakat belum merasakannya.

Bahkan, berbagai kebijakan pemerintah, seperti UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan UU BHP Nomor 9 Tahun 2009 tidak juga menjawab persoalan. Biaya pendidikan masih tetap mahal, dan belum mengakomodasi semua hak anak Indonesia atas pendidikan yang layak.

"UUD 45 sudah memberikan kita jaminan hak anak atas pendidikan, tinggal dilaksanakan saja kok, tetapi ternyata itu tidak sepenuhnya dilakukan. Jadi, sejak tahun dibuatnya pada 1945 sampai sekarang ini, hak anak atas pendidikan belum terpenuhi," ujar Utomo Dananjaya, Direktur Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina, di Jakarta, Kamis (30/7).

Utomo mengatakan, pemerintah tinggal berkomitmen menjalankan Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan. Jika itu dilakukan, kata dia, hak anak atas pendidikan tentu terpenuhi.

"Pasal 31 ayat 1, 2, dan 4 itu sangat jelas sekali bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, dan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," ujarnya.

"Jadi, aneh kalau aturan-aturan itu justru kontradiktif dengan kenyataan yang ada. Ternyata, rakyat masih harus berjuang untuk hak anak atas pendidikan, seperti zaman penjajahan dulu sajalah," tandas Utomo. 

Sementara itu, pengamat pendidikan dari Education Forum, Elin Driana, menilai, banyak kebijakan pada sistem pendidikan nasional yang tidak seutuhnya membela hak anak. Sampai hari ini, kata dia, banyak anak usia sekolah yang tidak sekolah, padahal itu sudah merupakan tanggung jawab negara.

"Banyak kebijakan yang berlaku diskriminatif dan menimbulkan kesenjangan, baik itu secara ekonomi, maupun akademis, yang menyebabkan banyak anak tidak mendapatkan haknya," ujar Elin. 

Kebijakan sekolah RSBI/SBI, misalnya. Sekolah tersebut menawarkan kualitas pendidikan yang bagus, tetapi dengan biaya yang sangat mahal dan tidak mungkin bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat. Selain itu, tambah Elin, bantuan pemerintah terhadap RSBI/SBI pun tampak dibedakan dengan sekolah yang bukan RSBI/SBI sehingga dari sisi kualitas dan fasilitas seperti "langit dan bumi".

"Jadi, apakah yang berhak menikmati kualitas itu hanya anak-anak dari keluarga yang punya uang?" tanya Elin retoris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com