Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fortifikasi Minyak Goreng dengan Vitamin A

Kompas.com - 02/07/2010, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tahun 2011 merupakan awal pelaksanaan program nasional fortifikasi minyak goreng dengan vitamin A. Pelaksanaan di tingkat nasional ini merupakan kelanjutan dari proyek percobaan di Makassar tahun 2007-2008, yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan dengan bantuan hibah dari Pemerintah Jepang dan Bank Pembangunan Asia.

Soekirman, Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB), yang juga Ketua Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI), Kamis (1/7), menambahkan, fortifikasi wajib dilaksanakan pada minyak goreng curah yang banyak dikonsumsi masyarakat miskin.

Minyak goreng adalah bahan pangan yang hanya mengandung lemak. Dengan fortifikasi vitamin A pada minyak goreng di sejumlah negara dapat menurunkan 25 persen angka kematian bayi dan anak balita akibat infeksi. Hal itu karena kekurangan vitamin A dapat melemahkan daya tahun tubuh terhadap penyakit yang dapat mematikan, seperti diare, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dan malaria. Vitamin A juga melindungi anak, khususnya anak keluarga miskin, dari gangguan penglihatan, bahkan dari kebutaan akibat kekurangan vitamin A.

Data Unicef tahun 2008 menyebutkan, lebih dari 190 juta atau sekitar 33 persen anak balita dan 19 juta atau 15 persen ibu hamil di negara-negara Afrika, Asia, dan sebagian Amerika Latin kekurangan vitamin A.

Di Indonesia, menurut Kementerian Kesehatan, sekitar 9 juta anak balita dan 1 juta remaja putri kekurangan vitamin A - Program lanjutan.

Setelah fortifikasi minyak goreng, lanjut Soekirman, yang juga menjadi Presiden Danone Nutrition Institute Indonesia, pemerintah-dalam hal ini Bappenas, Bulog, dan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian bersama KFI tengah menyiapkan fortifikasi beras untuk keluarga miskin (raskin).

Selama ini pemerintah telah memberlakukan kewajiban fortifikasi bagi garam dengan yodium sejak tahun 1994. Kemudian fortifikasi wajib tepung terigu pada tahun 2001 dan 2008, yaitu dengan zat besi, seng, asam folat, vitamin BI dan B2.

Di Indonesia, program fortifikasi pangan didasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dalam hal ini pemerintah menetapkan persyaratan bagi perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu yang diedarkan dan dikonsumsi masyarakat, terutama yang berekonomi lemah. Program fortifikasi pangan juga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010-2014.

Di banyak negara, fortifikasi merupakan program andalan untuk mencegah gizi mikro, yaitu kekurangan vitamin dan mineral yang banyak diderita penduduk, terutama anak dan ibu hamil.

Jenis makanan pokok yang di fortifikasi di dunia adalah tepung terigu, tepung jagung, beras, minyak goreng, penyedap, seperti garam, MSG, kecap, dan gula pasir. (Kompas/YUN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com