Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siti Fadilah: Nenek Moyang Vaksin Sama Saja

Kompas.com - 03/08/2010, 15:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Akibat keputusan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin buatan produsen asal Belgia, Glaxo Smith Kline (GSK), pemerintah harus mengeluarkan dana tambahan untuk pengadaan vaksin baru sebesar Rp 60 miliar dan membuang Rp 20 miliar dari vaksin meningitis yang sudah terlanjur dibeli dari GSK.

Keputusan tersebut dipertanyakan sejumlah ahli kesehatan. Mereka beranggapan fatwa halal dan haram yang dikeluarkan MUI tergesa-gesa. "Sebelum menetapkan sebuah keputusan (MUI) seharusnya dilihat dulu prosesnya dari awal sampai akhir. Diperbandingkan dengan baik sehingga tidak ada uang negara yang harus keluar lebih banyak," kata dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP, anggota Dewan Pertimbangan Presiden di acara media workshop mengenai vaksin meningitis yang diadakan oleh Yayasan YARSI di Jakarta, Selasa (3/8/2010).

Ia menjelaskan, produsen vaksin di dunia, termasuk GSK dan Novartis yang mengantongi sertifikat halal, sama-sama membeli bibit vaksin dari pabrik kuman di Belanda.

"Teknologi pengembangan bibit kuman dari dulu sampai sekarang belum ada yang berubah. Jadi nenek moyang vaksin itu semuanya sama, memang ada persinggungan dengan enzim babi tapi bakteri yang dipakai sekarang sudah turunan kesekian yang tidak bersinggungan lagi dengan unsur babi," paparnya.

Pada kesempatan itu ia juga menghimbau agar produsen vaksin bersikap jujur ketika menjelaskan asal usul vaksin dan proses pembuatannya. "Tidak bisa jika hanya mengklaim dari surat rekomendasi yang dikeluarkan pabrik vaksin," ujarnya.

Siti Fadilah menjelaskan, polemik mengenai kehalalan vaksin meningitis memang dimulai dimasa ketika ia menjabat sebagai menteri kesehatan RI tahun 2004-2008. "Waktu itu juga ada surat dari Pemerintah Saudi yang mewajibkan suntik meningitis bagi calon jemaah haji," katanya.

Ia menambahkan, di masa itu dirinya memutuskan menggunakan vaksin buatan GSK karena berdasarkan audit proses pembuatan vaksin sudah melalui proses pemurnian berkali-kali. Keputusan para pakar dan ulama juga menyebutkan vaksin meningitis tersebut halal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com