Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Harus Halalan Thayyiban

Kompas.com - 16/08/2010, 20:01 WIB

Makanan sehat adalah yang mengandung gizi cukup dan seimbang sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an, diantaranya (QS. 16 : 14) yang menganjurkan mengkonsumsi daging segar, dan ikan.

Sementara (QS. 23 : 19) untuk mengkonsumsi makanan nabati, (QS. 23 : 21) mengkonsumsi daging hewan ternak berikut air susunya, sedangkan ( QS. 16 : 69) memerintahkan mengkonsumsi madu sebagai pengobatan.

Makanan yang seimbang artinya sesuai dengan kebutuhan konsumen tidak terlalu berlebihan (tabdzir) atau berkekurangan, tidak melampaui batas yang wajar.

Firman Allah SWT Al ‘Araaf : 31 “Hai anak Adam, pakailah-pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang berlebihan”.

Ayat ini memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan dan minuman secara seimbang. Perintah ini, juga dijelaskan oleh sabda Nabi, yang menganjurkan hendaknya manusia mengkonsumsi makanan dan minuman sesuai kebutuhan.

Aman artinya tidak menyebabkan penyakit, dengan kata lain aman secara duniawi dan ukhrawi. Keamanan pangan (food safety) ini secara implisit dinyatakan dalam Al Maidah : 88 “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”.

Ayat ini memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan dalam konteks ketakwaan dan merangkaikan perintah konsumsi makanan dengan perintah takwa.

Rangkaian yang mengharuskan manusia untuk tetap dalam koridor ketakwaan pada saat menjalankan perintah konsumsi makanan. Supaya manusia berupaya menghindari makanan yang mengakibatkan siksa dan terganggunya rasa aman.

Siksaan yang dialami manusia merupakan balasan terhadap pelanggarannya pada hukum-hukum Allah SWT.

Siksaan Allah di akhirat kelak dikarenakan keingkaran manusia terhadap hukum – hukum syari’at. Sedangkan siksaan Allah SWT di dunia diakibatkan oleh pelanggaran manusia terhadap hukum-hukum Allah yang berlaku di alam ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com