Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Bukti Vaksin Meningitis Sumbernya Sama

Kompas.com - 26/08/2010, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fatwa MUI yang menyatakan vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline(GSK) haram, sementara vaksin produksi Novartis atau vaksin meningitis lainnya halal dinilai tidak tepat.

Pasalnya, bukti dokumen dan jurnal ilmiah menunjukkan, vaksin-vaksin tersebut berasal dari induk bibit (parent seed) yang sama. Media yang digunakan untuk pengembangbiakan induk bakteri ini bersinggungan dengan enzim babi (porcine).

“Novartis mengklaim dari awal tidak memakai unsur babi. Padahal sebenarnya sumbernya berasal dari pabrik bakteri/kuman yang sama,” kata Prof. Dr. Jurnalis Uddin, PAK, Ketua Yayasan YARSI  di sela acara diskusi Update Vaksin Meningitis, di Jakarta, Rabu (25/08/10).

Jurnalis menjelaskan, salah bukti bahwa induk vaksin yang digunakan sama terungkap dalam Journal of Virology terbitan Juni 1967 berjudul "Isolation of Bacteriphage Active Against Neisseria Meningitidis" karya Sylvia G. Cary dan Donald H. Hunter.

Tulisan dua pakar dari Departemen Bakteriologi Walter Reed Army Institut of Research, lembaga riset di Washington AS itu, menyatakan bahwa bakteri meningitis diambil dari cairan tubuh pasien. Bakteri lalu diisolasi menggunakan media yang salah satunya adalah Mueller Hinton (Difco), yang mengandung enzim babi. 

Bukti lain yang menguatkan bakteri dikembangbiakan dalam media Mueller Hinton adalah jurnal pada 1969 karya I. Goldschneider, E.C. Gotschlich dan Malcolm S. Artensein dari Departemen Bakteriologi Walter Reed Army Institut of Research.

“Baik GSK maupun Novartis, memperoleh bibit vaksin dari bakteri Neisseria meningitidis strain C11 dari Walter Reed Army Institute of Research yang menggunakan media Mueller Hinton yaitu enzim babi/trypsin,” tegas Jurnalis.

Selain itu, dalam salah satu dokumen disebutkan, Walter Reed Army Institute of Research menyatakan vaksin yang dimiliki Novartis mengandung 5 persen serum bovine albumin dan 5 persen MSG.  "Kami juga masih mempertanyakan apakah pada MSG juga mengandung unsur babi,” ujar Jurnalis.

Sementara itu Ketua Komisi Bioetika Nasional, Dr. Umar Anggara Jenie, M. Sc, Apt, menyatakan MUI sebaiknya memberlakukan fatwa yang sama untuk kedua vaksin karena semua sumbernya sama .

"Bila vaksin GSK dinyatakan haram, sebaiknya vaksin lain pun dinyatakan haram. Sementara kalau GSK halal, maka yang lain dianggap halal,” kata Umar Anggara.

Vaksin Mencevax ACYW135 produksi Glaxo dinyatakan haram oleh MUI pada Juli lalu.  Keputusan MUI tersebut membuat pemerintah harus mengganti vaksin yang dinyatakan halal oleh MUI  yakni vaksin Menveo Meningococcal produksi Novartis dan vaksin Mevac ACYW produksi Zheiyiang Tianjuan.

Penggantian vaksin itu membuat pemerintah dengan mengeluarkan anggaran mencapai Rp 60 miliar.  Angka ini naik dari anggaran sebelumnya yang Rp 20 miliar saat masih memakai vaksin produksi GSK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com