Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib ASI Eksklusif Segera Berlaku

Kompas.com - 03/09/2010, 07:22 WIB

Jakarta, Kompas - Setahun setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aturan mengenai pemberian air susu ibu segera diberlakukan. Ada sanksi bagi mereka yang menghalangi pemberian air susu ibu.

Hal itu terungkap dalam seminar bertema ”Sosialisasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Terkait Pasal- pasal tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif” yang diselenggarakan Perkumpulan Perinatologi Indonesia, Kamis (2/9).

Salah seorang pembicara, anggota Komisi IX DPR, Jumaini Andriani (F-PD), mengatakan, pasal-pasal khusus ASI itu dibuat dengan semangat melindungi anak dan memberikan kesempatan kepada ibu untuk menyusui. Pemberian ASI eksklusif berarti hanya memberikan ASI, tanpa pengganti lainnya, untuk bayi berusia 0-6 bulan.

Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Penyediaan fasilitas khusus diadakan di tempat kerja dan sarana umum. Bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Rancangan PP

Direktur Bina Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Minarto mengatakan, pemerintah sedang menyusun pancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang ASI eksklusif yang menjadi turunan dari UU Kesehatan. Peraturan pemerintah itu akan mengatur mengenai pemberian ASI eksklusif. Hal lain yang diatur ialah kewajiban tenaga, fasilitas kesehatan, tempat kerja, dan sarana umum terhadap pemenuhan hak ibu dan bayi atas ASI.

Minarto mengatakan, pemberian ASI secara teknis masih harus disosialisasikan kepada masyarakat. Masalah-masalah dalam pemberian ASI banyak yang memerlukan penyelesaian secara teknis, mulai dari pengetahuan mengenai periode awal menyusui, posisi menyusui, sampai dengan cara menjaga air susu tetap tersedia. Untuk itu, keberadaan konselor ASI sangat dibutuhkan.

”Jumlah konselor ASI masih sangat sedikit, yakni sekitar 2.000 orang. Padahal, idealnya di seluruh rumah sakit dan puskesmas setidaknya ada seorang konselor ASI,” ujarnya. Saat ini ada sekitar 1.300 rumah sakit dan 9.000 puskesmas di Indonesia. Jumlah rumah sakit sayang ibu dan anak juga baru sekitar 30 persen dari total rumah sakit yang ada. Pemerintah berencana melatih setidaknya sekitar 800 konselor ASI per tahun sehingga tercapai jumlah yang diinginkan. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com