Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Umumkan Susu Formula Tercemar Bakteri

Kompas.com - 28/01/2011, 07:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Institut Pertanian Bogor, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Menteri Kesehatan didesak untuk segera mengumumkan nama-nama merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan ketiganya membuka secara transparan nama-nama itu melalui media cetak dan elektronik.

Desakan tersebut disampaikan oleh pengacara konsumen publik, David Tobing, Kamis (27/1/2011) di Jakarta. ”Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kenapa ini penting sebab putusan ini seakan-akan menyatakan bahwa informasi terhadap hasil penelitian itu adalah hak masyarakat,” kata David.

Kasus itu bermula ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

Terkait hal itu, David yang juga konsumen susu (untuk dua anaknya) menggugat IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat terkait penelitian tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan David.

Putusan tersebut dikuatkan MA melalui putusan kasasinya. Majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dengan hakim anggota I Made Tara dan Muchsin mewajibkan IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan memublikasikan nama-nama susu formula yang tercemar tersebut.

Majelis kasasi sepakat dengan penggugat bahwa IPB, Badan POM, dan Menteri Kesehatan telah melakukan pelanggaran hukum. Alasannya, dengan tidak diumumkannya merek susu yang tercemar bakteri mengakibatkan keresahan masyarakat.

Menurut Mahkamah Agung, suatu penelitian yang mengandung kepentingan masyarakat banyak haruslah dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada.

”Tidak mengumumkan hasil penelitian itu merupakan pelanggaran tindakan yang tidak hati-hati dalam fungsi pelayanan publik,” demikian tertulis dalam putusan MA.

Persoalan belum selesai

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com