Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Diminta Buka Merek Susu Berbakteri

Kompas.com - 04/02/2011, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Institut Pertanian Bogor (IPB) diminta segera mengumumkan merek-merek susu yang telah terkontaminasi Enterobacter sakazakii sesuai hasil penelitian Sri Estuningsih dari IPB. Publikasi harus transparan melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik.

"Publikasi sangat penting agar anak saya dan anak-anak bangsa kita yang pernah meminum susu sesuai hasil penelitian itu bisa segera diperiksa di rumah sakit," kata David ML Tobing, Jumat ( 4/2/2011 ) di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur.

David mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan RI saat itu Siti Fadilah Supari pada 17 Maret 2008 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inti gugatannya, keresahan David terhadap hasil penelitian yang dipublikasikan IPB.

Dalam gugatan, hasil penelitian itu hanya menyatakan susu-susu formula yang beredar di masyarakat telah tercemar Enterobacter sakazakii. "Sayangnya, para tergugat tidak mengumumkan merek-merek susu yang terkontaminasi bakteri berbahaya itu," jelas David.

Dia tidak ingin pemerintah diam saja atau hanya mengumumkan merek-merek itu secara pribadi lewat bisikan ke telinganya atau surat. "Kalau perlu publikasinya pakai siaran langsung di media biar tidak meresahkan masyarakat," katanya.

David menambahkan, pekan depan diharapkan pemerintah sudah menjalankan putusan Mahkamah Agung yang sudah dimuat di situs resmi lembaga kehakiman tertinggi di Indonesia itu. "Bila perlu, pekan depan supaya warga tidak terkatung-katung," ucap pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com